News

Polisi Menetapkan Ratna Sarumpaet Sebagai tersangka

Polisi Menetapkan Ratna Sarumpaet Sebagai tersangka

Jakarta, Liputan7up.com – Kadiv Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menuturkan urutan penentuan terduga dan penangkapan aktivis Ratna Sarumpaet. Wanita berumur 70 tahun tersebut diamankan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang saat akan melancong ke Chile.

“Malam hari ini benar Polda Metro Jaya lakukan penangkapan pada Ibu Ratna Sarumpaet. Menjadi argumen daripada penangkapan, yang pertama adalah adanya laporan polisi tanggal 2 Oktober 2018 tempo hari,” kata Argo pada wartawan, Jakarta, Kamis (4/10).

Sesudah terima laporan, polisi lakukan penyelidikan lalu diedarkan surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik). Polisi juga mengamankan beberapa tanda bukti berbentuk struk ATM debet untuk pembayaran operasi plastik didalam rumah sakit.

“Lalu ada buku catatan operator operasi telah kita amankan juga. Menjadi kita memiliki bukti-bukti yang banyak. Kita juga mengecek saksi direktur Rumah Sakit Vina Estetica telah kita check. Lalu ada tiga perawat telah kita kerjakan kontrol. Lalu yang setelah itu adalah dokter yang menjaga juga telah kita kerjakan kontrol. Dari kontrol beberapa saksi, tersingkap adalah masuk ke rumah sakit dalam keadaan normal” lanjutnya.

Lalu polisi lakukan permintaan pencekalan ke Imigrasi. Sesudah itu, polisi sekitar pukul 20.00 WIB mendapatkan info jika Ratna akan pergi ke Chile. Di waktu bertepatan, polisi lalu mengambil keputusan Ratna menjadi terduga. Kepolisian selekasnya tangkap Ratna di Bandara Soekarno-Hatta.

Ratna lalu dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk dicheck selanjutnya. “Kita kenakan Pasal 14 Undang-undang Nomer 1 tahun 46 mengenai Ketentuan Hukum Pidana di situ, dan dengan Undang-undang ITE Pasal 28, kita junctokan Pasal 45. Ancamannya 10 tahun,” ujarnya.

To Top