Polisi Mencari Pelaku Pembuang Limbah Medis Di Sungai Ciherang
Jakarta, Liputan7up.com – Satreskrim Unit 4 Polres Purwakarta dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Purwakarta, lakukan olah tempat peristiwa masalah (TKP) berkaitan adanya pembuangan sampah medis di Sungai Ciherang, Kampung Munjul, Kelurahan Munjul, Kecamatan Purwakarta, Selasa (2/10).
Kanit Tipiter Polres Purwakarta, Iptu Budi Seheri mengatakan, pihak kepolisian akan selalu menindaklanjuti dan memahami pembuangan sampah bahan beracun dan beresiko (B3) medis yang telah viral di sosial media.
“Polisi akan mencari tahu dari tempat mana aslinya. Untuk pelanggaran, satu kejahatan lingkungan yang akan kami tindak lanjuti. Sangsi pidana akan menggunakan Undang-undang Nomer 32 Tahun 2009 dan undang-undang yang berkaitan yang lain,” katanya saat di tempat olah TKP.
Ditempat yang sama, Kepala Seksi (Kasi) Penyehatan Lingkungan Dinkes Kabupaten Purwakarta, Iman Munadjat menyatakan, sampah medis tidak bisa dibuang asal-asalan. Ditambah lagi dibuang ke ruang sungai yang mengalir ke Citarum, karena memiliki kandungan bakteri sampai virus beresiko.
“Ini akan kita susuri dan kejar sampai ke sumbernya, tidak dapat dilewatkan. Mereka mesti tanggung jawab agar tidak mengulang tindakannya. Kita juga bekerja bersama dengan Tipiter Polres Purwakarta,” katanya.
“Apakah jika dapat dibuktikan ada rumah sakit, puskesmas dan klinik di area lokasi Purwakarta yang menyengaja buang sampah medis asal-asalan, akan kami tindak tegas dengan mencabut izin praktiknya,” lebih Iman.
Awal mulanya, warga temukan beberapa tumpukan plastik hitam dan karung berisi sampah medis di Sungai Ciherang, Kelurahan Munjul Jaya, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta. Sampah medis yang bertebaran tersebut beragam macam, dari mulai jarum suntik sisa, obat obatan, sampai serum.