News

Polisi Menangkap Penjual Dan Pembeli Satwa Yang Dilindungi Di Bali

Polisi Menangkap Penjual Dan Pembeli Satwa Yang Dilindungi Di Bali

Jakarta, Liputan7up.com – I Nyoman Putu Mudita mesti punyai urusan dengan Kepolisian Polda Bali. Dia didapati tangkap dan beli serta memperniagakan satwa yang dilindungi.

Awal mulanya, pihak BKSDA Bali memperoleh laporan melalui call center dari masyarakat , ada 5 satwa yaitu dua ekor landak, satu ekor lutung Jawa, satu ekor kucing hutan , dan satu anak kijang yang dilindungi ada di object Wisata Rumah Pohon Bukit Leped Pelandung, Desa Padan gkerta, Kabupaten Karangasem Bali.

Wadir Dit Reskrimus Polda Bali, AKBP Ruddi Setiawan, menuturkan terduga pelihara satwa yang dilindungi itu tanpa izin.

“Menjadi tanda bukti yang kita amankan ada empat satwa, karena satu satwa Lutung Jawa meningal semalam sebelum launching,” katanya di Ruang Dit Reskrimsus Mapolda Bali, Senin (20/8).

Kepala Seksi BKSDA Lokasi ll Bali Sisi Timur, Sulistyo Widodo, menuturkan satwa-satwa tersebut saat diketemukan ditempat object wisata Rumah Pohon Bukit Leped Pelandung, Desa Padan gkerta, Kabupaten Karangasem Bali, telah dalam keadaan yang tidak wajar.

“Terpenting untuk lutung dirantai dibagian leher. Hal itu yang mengakibatkan alami stress dan kita evakuasi lalu kita titipkan di instansi konservasi di Bali Zoo. Maksudnya untuk rehabilitasi dan untuk dilepaskan ke alam nanti nya,” tuturnya.

Lalu satwa Lutung dikerjakan kontrol kesehatan dan dikasihkan konsumsi vitamin sampai pakan yang sesuai dengan. Akan tetapi tidak tertolong karena memang dalam keadaan yang telah tidak baik.

Widodo menuturkan, dari lima satwa itu , empat salah satunya yaitu Landak, Kucing Rimba dan anak Kijang diamankan oleh terduga di sekitar an TKP object wisata. Sesaat untuk satwa type Lutung Jawa, terduga beli di pasar Hewan Satria Denpasar dengan harga Rp1,5 juta.

“Hewan-hewan ini diamankan oleh dia (terduga) untuk menarik wisatawan dan dipertontonkan pada beberapa wisatawan yang hadir. Dari pengakuannya dia paham jika hewa ini dilindungi,” tutur Widodo.

Karena tindakannya tersebut , terduga terancam masalah 21 ayat (2) hurup a jo masalah 40 ayat (2) atau ayat (4), Undan g-undan g RI, nomer 5 tahun 1990 mengenai KSDA-HE jo masalah 4 ayat (1) huruf a ayat (2) dan ayat (3) PP nomer 7 tahun 1999 mengenai pegawetan type tumbuhan dan satwa dengan ancaman 5 tahun penjara.

To Top