News

Polisi Mempersilahkan Habib Bahar Laporkan 2 Pemuda Yang Tiru Dirinya

Polisi Mempersilahkan Habib Bahar Laporkan 2 Pemuda Yang Tiru Dirinya

Jakarta, Liputan7up.com – Polisi menyayangkan tindakan main hakim sendiri yang dikerjakan Habib Bahar bin Smith bersama dengan orang dekatnya pada remaja dan anak dibawah usia di Bogor. Bila merasa dirugikan, semestinya Bahar memberikan laporan ke-2 korban ke ke polisian, bukan main hakim sendiri.

“Iya, jelas main hakim sendiri, di situ peristiwa pidana yang berlangsung,” tutur Kepala Biro Penerangan Penduduk Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Jakarta, Kamis (20/12).

Tindakan main hakim sendiri itulah yang pada akhirnya mengantar Bahar meringkuk di sel tahanan Polda Jawa Barat. Ia diduga jadi aktor intelektual sekaligus juga pelaku penganiayaan dan pengeroyokan pada anak dibawah usia.

Walau begitu, polisi masih buka kesempatan kalau Bahar memberikan laporan balik dua korbannya sekalinya ia berstatus terduga. Ke-2 korban disangka sudah mencatut nama serta mengakui menjadi Bahar bin Smith untuk kebutuhan spesifik.

“Pasti dapat. Itu hak tiap-tiap warga negara. Azas hukum kita kan equality before the law, semua sama di mata hukum. Jika ia dirugikan, silakan lapor saja,” papar Dedi.

Selanjutnya, jenderal bintang satu itu ikut menyikapi permintaan penangguhan penahanan yang dilayangkan tim pengacara Bahar. Menurut dia, mengajukan permintaan penangguhan penahanan merupakan hak tiap-tiap terduga.

“Itu hak terduga. Dipenuhi atau tidak dipenuhi adalah kewenangan penyidik. Penyidik yang akan memberi assessment masalah itu dan dengan hukum itu ditata,” kata Dedi.

Masalah penganiayaan ini disangka dipacu tingkah korban yang mencatut nama dan mengakui dirinya menjadi Bahar bin Smith. Bukannya melapor ke polisi, Bahar malah memerintah orang dekatnya menjemput ke-2 korban dari tempat tinggalnya pada Sabtu 1 Desember 2018.

Remaja berinisial CAJ (18) dan anak dibawah usia MKU (17) lalu diinterogasi dalam tempat Bahar sampai berlangsung penganiayaan dan pengeroyokan. Orang-tua korban yang tidak terima lalu memberikan laporan peristiwa itu ke kepolisian.

Polisi sendiri sudah mengambil keputusan enam orang terduga dalam masalah ini, yaitu pelaku penting Bahar bin Smith, Agil Yahya alias Habib Agil, M Abd Basit Iskandar, Habib Hamdi, Habib Husen Alatas, dan Sogih. Tiga orang salah satunya, yaitu Bahar, Agil, dan Basit sudah ditahan dalam tempat berlainan.

Dalam peristiwa ini, beberapa terduga dijaring Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 80 UU Nomer 35 Tahun 2014 mengenai pergantian atas UU Nomer 23 Tahun 2002 Mengenai Perlindungan Anak.

To Top