News

Polisi Gagalkan Transaksi 1 Kg Sabu Di Parkiran Mall

Polisi Gagalkan Transaksi 1 Kg Sabu Di Parkiran Mall

Jakarta, Liputan7up.com – Efrizal NS alias Rizal (49) dan partnernya Angga Pamase alias Otong (24), tidak berdaya saat diamankan Unit Reserse Narkotika Polres Kota Tangerang. Kedua-duanya diamankan di pelataran parkir satu mal di lokasi Bintaro saat transaksi jual-beli narkotika.

Dari tangan kedua-duanya, polisi mengambil alih 1.139,9 gr atau 1,1 kg sabu dan 51 butir pil ekstasi.

“Terduga Rizal mengontrak di Jalan Inpres Gang Galian, Kecamatan Pondok Aren. Sedangkan Angga adalah warga Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Ke-2 terduga Efrizal diamankan di parkiran lantai dasar Bintaro Jaya Exchange Mall, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan pada (5/12/2018) lalu,” kata Kapolres Kota Tangerang kabupaten, Kombes Sabilul Alif, Selasa (11/12).

Diterangkan Sabilul, ke-2 terduga sudah lama jadi target polisi. Mereka diperintah oleh Dion dan IW yang saat ini sudah diputuskan menjadi DPO.

“Di hari penangkapan, terduga Efrizal dihubungi IW untuk mengantar sabu pada Dion. Dion lalu mengontak terduga tersangka Rizal supaya barang sabu diserahkan pada terduga Angga. IW dan Dion kini diputuskan menjadi rincian penelusuran orang (DPO),” terangnya.

Polisi ikut mengamankan tanda bukti 1 unit timbangan elektrik dan 1 buah bong atau alat pengisap sabu.

Beberapa terduga dijaring dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal112 ayat (2) Undang-Undang Nomer 35 tahun 2009 mengenai Narkotika dengan intimidasi hukuman 20 tahun penjara.

Polisi pastikan akan selalu mengincar terduga lainnya dan membuka jaringan peredaran narkotika.

To Top