News

Polisi Gagalkan Peredaran 124 Kg Ganja Untuk Tahun Baru

Jakarta, Liputan7up.com – Aparat Polres Metro Bekasi Kota membuka masalah peredaran narkoba sekitar 124 kg mendekati malam perubahan tahun. Sekitar empat orang yang jadi pengedar diamankan dan dijebloskan ke penjara. Mereka adalah AS (25), MJ (20), MI (20) dan AP (24).

Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Eka Mulyana mengatakan, beberapa terduga diringkus dalam suatu rumah kontrakan di Jalan Bintara 17, Kelurahan Bintara Jaya, Kecamatan Bekasi Barat pada Jumat (28/12) pagi pukul 04.00 WIB.

“Tempat tersebut digerebek karena berdasar pada laporan seringkali digunakan untuk transaksi narkoba,” tutur Eka di Bekasi, Minggu (30/12).

Eka mengatakan, hasil pemeriksaan diketemukan narkoba type ganja sekitar 2,3 kg. Rupanya, narkoba yang diambil alih tersebut merupakan barang sisaan yang sudah disebarkan. Mengenai keseluruhan awal mulanya sampai 124 kg.

“Disebarkan ke banyak wilayah seperti Bandung, Karawang, Subang, Cikarang dan Bekasi,” kata Eka.

Dia mengatakan, barang haram tersebut punya J yang kini masih dalam pengejaran petugas. Paket beberapa ratus kg narkoba itu di kirim oleh J ke ke Rest Ruang Gerem, Tol Merak-Banten pada awal Desember lalu. Beberapa terduga lalu ambil narkoba tersebut untuk dibawa ke tempat tinggal AS di Bintara, Bekasi Barat.

Dia mengatakan, beberapa terduga lalu mengedarkannya atas perintah J melalui sambungan telephone. Tujuan edar, tutur Eka, dengan acak baik di kelompok mahasiswa ataupun customer umum. Mengenai satu paket ukuran 1 kg di jual Rp 1 juta.

Karena tindakannya, beberapa terduga dijaring dengan masalah 114 ayat 2, masalah 111 ayat 2 dan masalah 132 mengenai Undang-Undang RI Nomer 35 tahun 2009 mengenai Narkotika dengan intimidasi hukuman penjara sangat lama 20 tahun, dan denda Rp 8 miliar.

To Top