News

Polisi Gagalkan Penyelundupan 41 Karung Miras Cap Tikus

Polisi Gagalkan Penyelundupan 41 Karung Miras Cap Tikus

Jakarta, Liputan7up.com – Polisi dan Koramil, Gorontalo Utara, menggagalkan penyelundupan minuman keras (miras) cap tikus dari Sulawesi Utara, Kamis (17/1) dini hari. 2.870 liter miras cap tikus dimuat dalam karung diangkut mobil EPV warna putih Nopol DM 8957 BB diambil alih dari operasi tersebut.

Kapolres Gorontalo AKBP Dafcoriza mengatakan, pengungkapan beberapa ribu liter miras tersebut pergi dari info masyarakat. Pengungkapan penyelundupan miras ini saat mobil EPV dikendarai HP (39), membawa 41 miras cap tikus melintas di Desa Jembatan Merah Kecamatan Tomilito Kabupaten Gorontalo Utara.

“Dari info pelaku jika miras cap tikus tersebut diangkut dari lokasi Sulut dan akan di jual ke lokasi Gorontalo lokasi Paguayaman dan Pulubala,” kata Dafcoriza, dalam info tertulisnya.

Pengemudi mobil didapati warga Lamboto, Gorontalo. Pelaku dan tanda bukti masih ditangkap di Polsek kwandang untuk kontrol selanjutnya.

Sesaat itu, Kabid Humas Polda Gorontalo ajak masyarakat untuk ikut serta menolong pihak polisi dalam memberantas minuman keras. Ia minta masyarakat memberi tahu polisi paling dekat bila masih ada warung-warung jual miras atau bila ada beberapa tempat yang menghasilkan miras.

“Kami akan selekasnya tindak lanjuti, silakan gunakan halaman FB humas Polda Gorontalo untuk memberi info disebut atau gunakan sms center ke 08114011985,” papar Wahyu.

To Top