News

Polisi Gagalkan Pengiriman Sabu 5 Kg ke Medan

[ad_1]

MEDAN – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara bekerjasama dengan Bea dan Cukai, Polresta Medan dan BNN Jawa Barat, membongkar sindikat narkoba antarprovinsi yang kerap beraksi mengirimkan narkoba dari Medan ke Bandung.

Sindikat tersebut berhasil dibongkar setelah BNN menggagalkan pengiriman sebanyak lima kilogram narkoba jenis sabu-sabu ‎melalui jasa ekspedisi udara, di Terminal Kargo Bandara Husen Sastranegara, Bandung.

Kepala BNN Provinsi Sumatera Utara, Brigjend Pol Andi Loedianto menyebutkan, dari pembongkaran sindikat itu, seorang tersangka bernama Edwin Marsal Alias Edu Alias Dudu (47), berhasil ditangkap saat akan menjemput kargo berisi narkoba jenis sabu itu di terminal kargo bandara.

“Narkoba jenis sabu-sabu itu dibungkus dalam lima bungkusan plastik berlapis alumunium foil untuk menghindari x-ray di terminal kargo. Sementara untuk menyamarkan baunya, bungkusan sabu itu ditutupi dengan bungkusan berisi kopi. Alamat pengirimnya Kantor PT Apollo Kwala Namo, Tanjung Morawa Deliserdang,” ujar Andi di Kantor BNN Sumut, Kamis (24/3/2016).

‎Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka Edi mengaku setidaknya telah melakukan lima kali pengiriman narkoba serupa sejak September 2015. Jumlahnya pun dengan nominal yang cukup besar.

“Sampai saat ini, baru satu tersangka yang kita amankan. Dari pengakuannya dia bekerja bersama seorang warga Medan yang menetap di Bandung, yang perannya sebagai pemesan barang tersebut. Tapi dari penelusuran kita, tersangka sendiri yang menjalankan peran sebagai pemesan barang haram itu,” sebut Andi

“Jadi dia mengirim barang haram itu dari Medan atas nama orang lain, dan menerima barang haram itu di sana atas namanya sendiri. Dia hanya memanfaatkan jasa kargo untuk pengiriman agar lebih aman. Tapi begitu pun kita tetap mendalami keterangan tersangka,” tuturnya.

Lebih lanjut Andi mengatakan, saat ini BNN masih mendalami keterlibatan tersangka dalam sejumlah jaringan narkoba internasional. BNN juga‎ sedang menyelidiki kemungkinan kasus peredaran narkoba ini ke kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Kita menemukan barang bukti rekening, kartu kredit dan kartu debit dengan nilai transaksi yang cukup fantastis. Bukti-bukti itu akan kita arahkan untuk membuat kasus ini bisa diperberat dengan pasal TPPU,” tutupnya.

[ad_2]

To Top