News

Polisi Dan Tentara Gadungan Berhasil Ditangkap Polda Sumut

Polisi Dan Tentara Gadungan Berhasil Ditangkap Polda Sumut

Jakarta, Liputan7up.com – Sindikat pemeras bermodus polisi dan tentara gadungan disibak petugas Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Grup beranggotakan lima orang ini sering menjebak dan memeras beberapa pelaku kejahatan narkotika.

Ke lima pelaku yang diamankan yaitu Herman (51), warga Kompleks Mencirim Asri Blok E, Sei Mencirim, Sunggal, Deli Serdang; Periyandi alias Feri (38), warga Jalan Pasar I Gang Kantin, Tanjung Sari, Medan Selayang, Medan; Biembi Facdo (29), warga Jalan Sawit I, Perumahan Simalingkar, Medan; Rudi Hartono (33), warga Jalan Puskesmas Gang Buntu, Medan Sunggal; dan Ismail Nugroho (38), warga Jalan Pasar I Gang Pribadi V, Tanjung Sari, Medan Selayang.

Dalam berlaga beberapa terduga ini mainkan peranannya semasing. Herman (52), umumnya mengakui menjadi anggota TNI, Periyandi mengakui menjadi polisi. Sesaat tiga orang partnernya mainkan fungsi lainnya, seperti bandar narkoba.

Mereka lalu berpura-pura jual narkoba (palsu), lalu pembelinya diamankan, lalu dilepaskan sesudah menyerahkan uang. Tindakan tangkap-lepas itu membuat warga cemas, sehingga melapor ke petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

“Kita berjalan dari laporan masyarakat yang menyebutkan banyak polisi lakukan tangkap-lepas narkoba. Kita berhasil mengidentifikasi pelaku Herman Cs yang seringkali tangkap pelaku kejahatan narkotika dengan modus polisi gadungan dengan imbalan uang,” jelas Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto, Kamis (25/10).

Petugas kepolisian lalu lakukan penyamaran. Dua personil Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut coba lakukan undercover buy narkotika. Mereka pesan 1 ons sabu-sabu seharga Rp 53 juta pada Biembi Facdo dan janji berjumpa di dalam rumah makan Jalan KH Wahid Hasyim Medan, Senin (22/10).

Transaksi berjalan. Biembi nyatanya menyerahkan kristal putih, belakangan didapati bukan sabu-sabu tetapi tawas, yang didapatkan dari Ismail Nugroho.

Waktu transaksi berjalan, tidak diduga hadir satu unit mobil Daihatsu Xenia silver dengan nomer polisi BK 1355 EF. Herman dan Peri langsung turun menodongkan airgun pada dua anggota kepolisian yang sedang menyamar itu. Sesaat Biembi Facdo berbentuk merebut tas berisi uang untuk transaksi itu.

“Terduga mengakui polisi sekalian menodongkan senjata. Sesaat terduga Rudi Hartono dan Ismail Nugroho menanti di mobil,” jelas Agus.

Polisi lalu lakukan penangkapan. Dari beberapa pelaku diambil alih tanda bukti terdiri sebungkus plastik berisi tawas, sebungkus gula batu, 257 butir ekstasi palsu, 2 airgun, 4 peluru FN, 10 lembar uang palsu pecahan Rp 20.000 dan Rp 50.000, 1 borgol, 1 sinyal kewenangan Polri, 1 pakaian PDL Polri, dan 1 unit mobil Xenia

“Terduga melanggar Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 masalah 2 ayat (1) mengenai kepemilikan senjata dan Pasal 368 KUHPidana mengenai pemerasan,” jelas Agus.

Berdasar pada kontrol, grup ini memgaku telah 3x lakukan tindakan tangkap-lepas. Dalam laganya, polisi gadungan mengenakan kostum Polri komplet dengan senjata airgun.

Herman dan Peri mengakui baru 2x berhasil lakukan tangkap-lepas dengan hasil optimal Rp 2 juta. Uang itu mereka buat rata. “Jika korbannya tidak miliki uang, kami bebaskan,” saya Herman.

Polisi masih meningkatkan masalah ini. Tidak berhenti pada Herman Cs, petugas tengah mengincar dua sindikat kembali yang menggunakan modus sama.

To Top