News

Polisi Dalami Kasus Teten Masduki yang Hina Lambang Negara

[ad_1]

JAKARTA – Mabes Polri akan menindaklanjuti laporan terhadap Kepala Staf Kepresidenan, Teten Masduki yang dilaporkan oleh Mardiansyah ke Bareskrim atas tuduhan tindak pidana penghinaan terhadap lambang negara, Kamis 11 Februari 2016 dengan Nomor: LP/150/II/2016/Bareskrim.

“Kita tengah lakukan pendalaman dan kita sudah minta keterangan saksi, ada empat saksi yang kita mintai keterangan, dua di antaranya dari pihak kementerian dua hari yang lalu. Dua saksi ini diajukan dari pihak pelapor yakni pihak staf Bapak Teten sendiri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Agus Rianto di Komplek Mabes Polri, Jumat (8/4/2016).

Lantas apakah Mabes Polri sendiri berencana untuk memanggil Teten Masduki sebagai terlapor?

“Nanti kita lihat perkembangannya seperti apa, ini kan masih proses pendahuluan yang masih kita lakukan. Jadi masih tahap penyelidikan,” sambungnya.

Teten sendiri diduga telah melakukan penghinaan terhadap lambang negara sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 57 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan. Apakah akan diperlukan keterangan dari saksi ahli untuk kepentingan pemeriksaan nantinya?

“Nanti tergantung kepentingan yang ditindaklanjuti teman-teman penyidik. Kita akan sampaikan lebih lanjut nanti,” tukas Agus.

Sebelumnya, Mardiansyah sendiri mengatakan kejadian penghinaan lambang negara yang diduga dilakukan Teten ini terjadi 2-5 Februaru 2016 di Istana Cipanas Bogor Jawa Barat. Di mana dalam sebuah baju kaos seragam gambar burung garuda diubah modelnya. Dalam hal ini menurutnya Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki yang harusnya bertanggung jawab.

[ad_2]

To Top