News

Polisi Bidik Toko yang Jual Obat Aborsi di Tangsel

[ad_1]

TANGSEL – Aparat Polres Tangerang Selatan (Tangsel) akan menelusuri pengakuan dari sepasang kekasih yang tertangkap usai melakukan praktik aborsi, yakni RD (18) dan teman wanitanya LA (18). Di mana keduanya mendapatkan obat penggugur janin yang di jual bebas di toko obat di kawasan Ciputat, Tangsel.

Menurut Kapolres Tangsel, AKBP Ayi Supardan, kedua pelaku aborsi itu mengaku membeli pil tersebut seharga Rp140 ribu dari toko-toko obat yang ada di pasaran.

“Pelaku (RD) membeli pil tersebut di toko obat di daerah Ciputat,” kata Ayi saat menggelar konfrensi pers di kantornya, Jumat (15/4/2016).

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Samian menambahkan, timnya saat ini masih menyelidiki jenis dari obat aborsi yang di jual bebas tersebut. Jika ilegal dan berbahaya maka pihaknya akan segera bertindak.

“Nanti kita akan selidiki toko obat yang menjual itu. Saat ini kita masih fokus dulu mengkaji jenis pil tersebut,” tutur Samian kepada Okezone.

Seperti diketahui, pasangan RD dan LA di tangkap Satreskrim Polres Tangsel beberapa waktu lalu karena telah membuang janin bayi berumur tiga bulan di daerah Kademangan, Setu, Tangsel. Keduanya nekat membunuh darah daging mereka dengan cara meminum pil penggugur janin yang di dapatkan dari sebuah toko obat di bilangan Ciputat.

[ad_2]

To Top