Showbiz

Polisi Ancam Zaskia Gotik dengan Tiga Pasal

[ad_1]

JAKARTA – Kasus dugaan penghinaan lambang negara Indonesia oleh pedangdut Zaskia Gotik terus bergulir. Pemilik Goyang Itik ini terancam tiga pasal berlapis sekaligus oleh tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya.

“Sampai detik ini kita fokus laporan ZG itu. Ada 3 undang-undang, yang pertama UU 24 tahun 2009, lalu pasal KUHP, dan UU ITE,” ujar Kanit I Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Nico Setiawan, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu 23 Maret 2016.

Dari ketiga pasal tersebut, personel dari Trio Cecepy itu terancam hukuman penjara antara empat sampai lima tahun penjara. Sampai saat ini, tim penyidik masih fokus mendalami kasus apakah akan berlanjut ke persidangan atau tidak.

“Ada yang lima tahun dan ada yang empat tahun. Kita fokus terkait penyidikan terkait kasus masyarakat. Kita ingin membuktikan pidana,” papar Kompol Nico Setiawan

Dari candaannya beberapa waktu lalu, Zaskia Gotik juga terancam sanksi denda. “Ada di salah satu pasal. Ya segitu Rp500 juta,” tutup Kompol Nico.

Sekedar diketahui, Zaskia Gotik dinilai telah menghina lambang negara Pancasila pada sila ke-5 yang bersimbol Padi dan Kapas menjadi guyonan yang dianggap gambar bebek nungging. Ia juga salah mengucapkan hari kemerdekaan Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus menjadi 32 Agustus.

Karena hal tersebut, ia dikenakan UU No 24 Tahun 2009 tentang Lambang Negara dengan ancaman sanksi lima tahun penjara dan denda Rp500 juta.

[ad_2]

To Top