News

Polisi Amankan Tujuh WNA yang hendak ke Australia

Jakarta, Liputan7up.com – Kantor Imigrasi Kupang mengamankan tujuh imigran yang ditahan Polisi Air Udara (Pol Airud) Nusa Tenggara Timur (NTT) yang tidak memiliki dokumen perjalanan. Ketujuh warga negara asing (WNA) tersebut diduga ingin masuk ke Australia tapi gagal.

Hingga kini status kewarganegaraan ketujuh imigran itu belum dapat diverifikasi karena saat diserahkan, mereka tidak dilengkapi paspor dan identitas lainnya.

“Saat ini para imigran tersebut diamankan dan ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) NTT sebagai deteni Kantor Imigrasi Kupang,” kata Agung Sampurno, Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi lewat rilis yang diterima Liputan7up.com, Minggu (17/6).

Petugas imigrasi Kanim Kupang akan melakukan identifikasi dan verifikasi terkait status kewarganegaraan, kronologis kejadian, motif, modus hingga pada penetapan pelanggaran keimigrasian yang dilanggar.

Petugas imigrasi Kanim Kupang mengalami kesulitan terkait belum tersedianya penterjemah bahasa asing sesuai dengan kewarganegaraan ketujuh WNA tersebut, sehingga data dan informasi yang dapat dikumpulkan belum mencukupi,

Sementara ini data yang dapat dikumpulkan yaitu nama ketujuh WNA tersebut yaitu Wu Zheng Yin, Fang Min, Chen Chunlin, Fu Zedong, Liangyi Hu, Yin Guoguang, Zheng Min.

“Jika data dan informasi telah dikumpulkan petugas imigrasi akan berkoordinasi dengan instansi terkait termasuk kepada Kantor Perwakilan/ Kedutaan asal ketujuh WNA tersebut,” kata Agung Sampurno.

Kronologi

Berdasarkan laporan yang diterima pada Kamis (14/6) pukul 15.00 WITA Kantor Imigrasi Kelas I Kupang telah menerima tujuh orang imigran tanpa dokumen dari Pol Airud Polda.

Kronologi kejadiannya sebagai berikut:

Pada Kamis tanggal 14 Juni 2018 pkl 04.00 WITA telah diamankan sebuah perahu tanpa nama yang mengangkut tujuh WNA laki-laki. Saat ditemukan dalam keadaan habis BBM di perairan Tablolong Kec Kupang Barat, Kabupaten Kupang – NTT pada posisi 10° 20′ 694″ LS dan 123° 27′ 433″ BT.

Tiga anak buah kapal (ABK) asal Indonesia (WNI), meninggalkan mereka di tempat kejadian perkara dan melarikan diri dengan cara berenang.

Dugaan sementara ketujuh imigran dipulangkan paksa oleh otoritas Australia karena mencoba masuk secara ilegal menggunakan perahu dari wilayah Indonesia dengan bantuan tiga WNI.

Agung menyatakan saat ini kantor imigrasi Kupang mengamankan dan menahan ketujuh WNI di Rudenim Imigrasi Kupang untuk menunggu proses pemeriksaan selanjutnya.

Rudenim Kupang melakukan pemeriksaan fisik dan barang bawaan dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan. Mereka telah ditempatkan di ruang detensi dan diberi kelengkapan standar.

Kapal yang digunakan disita sebagai barang bukti untuk keperluan penyidikan.

Pihak imigrasi juga melakukan verifikasi data perlintasan WNA melalui Pusat Data Keimigrasian (Pusdakim) untuk mengetahui perlintasan dan paspor yang digunakan,

“Selama menjalani proses penyelidikan ketujuh WNA akan ditahan sementara di Rudenim Kupang hingga ditetapkan Tindakan Keimigrasian yang akan dikenakan,” kata Agung Sampurno.

To Top