News

Polisi Amankan 5 Pemasok Narkoba Untuk Tahun Baru Di Makassar

Jakarta, Liputan7up.com – Deretan Unit Reserse Narkoba Polrestabes Makassar membekuk lima pelaku peredaran narkoba yang memasok untuk perayaan tahun baru di lokasi Makassar dan sekitarnya. Tanda bukti yang diambil alih 900 butir ekstasi berlogo Z4 dan sabu 10 saset.

Ke lima pelaku dibekuk dalam dua hari beruntun yaitu Kamis dan Jumat, (20-21/12). Tempat penangkapan di Kota Makassar dan Kabupaten Sidrap. Semasing Erlina (38), Shanty Herawati (36), kedua-duanya ibu rumah-tangga. Lantas Ardi (32), Hadyan alias Dian (24) dan Trinoto Rachmat alias Abang (32).

Dari lima orang ini, cuma satu yang bukan residivis yaitu Ardi warga BTN Minasa Upa, Makassar. Dalam jaringannya, ia bertindak selaku penyimpan sebelum narkoba di pasarkan.

Empat pelaku yang lain residivis, sempat meringkuk dalam tahanan karena masalah sama. Bahkan juga Trinoto Rachmat saat ini masih status narapidana di Instansi Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Bolangi dengan vonis 6 tahun 6 bulan penjara, dan baru melakukan waktu tahanan 3 tahun.

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika menuturkan, awalannya yang diamankan Erlina dan Shanty dengan barang buktinya 300 butir pil ekstasi, Kamis sore, (20/12).

Dikerjakan peningkatan malam harinya diamankan Ardi dengan tanda bukti sabu. Menyusul Hadyan alias Dian diamankan esok harinya, Jumat (21/12) di Kabupaten Sidrap, tanda bukti diketemukan di indekos Dian di Makassar berbentuk 600 butir pil ekstasi.

“Serta paling akhir diamankan adalah Trinoto Rachmat di Lapas Bolangi. Penghuni Blok A Kamar 1 Lapas Bolangi Gowa inilah yang mengatur ke empat pelaku yang lain itu. Gagasannya, ekstasi yang diorder dari Jakarta dan di kirim melalui biro layanan pengiriman serta sabu datang dari Makassar itu akan di pasarkan di Makassar dan beberapa daerah lainnya di lokasi Sulsel untuk perayaan tahun baru,” jelas Diari Astetika.

Mengenai masalah yang disangkakan buat kelimanya adalah masalah 114 ayat (2) atau masalah 112 ayat (2) junto masalah 132 ayat (1), dan masalah 114 ayat (1) atau masalah 112 ayat (1) junto masalah 132 ayat (1) Undang-undang No 35 tahun 2009 mengenai Narkotika.

Intimidasi hukumannya berbentuk penjara sangat singkat 6 tahun, sangat lama 20 tahun atau hukuman mati dan denda optimal Rp 10 miliar.

To Top