Jakarta, Liputan7up.com – Pengakuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pemakaian uang suap yang disangka di terima Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu, mengungkap tabir masalah lainnya di Sumatera Utara. Istrinya, Made Tirta Kusuma Dewi, nyatanya sudah sempat diproses di Ditreskrimsus Polda Sumut.
Pihak Polda Sumut belumlah merinci masalah yang ditemui Made Tirta Kusuma Dewi. Akan tetapi, mereka menyatakan kasusnya telah di stop. “Minggu lalu masalah di stop,” kata Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kabid Humas Polda Sumut, Senin (19/11).
Tatan menyatakan, kasusnya di stop berdasar pada hasil kontrol inspektorat ditempat. “Sebab yang berkaitan hasil dari kontrol inspektorat jika yang berkaitan sudah kembalikan pendapat kerugian negara,” tuturnya.
Akan tetapi, Tatan belumlah menjawab saat di tanya jumlahnya uang yang dikembalikan Made Tirta Kusuma Dewi. Ia juga masih belumlah merinci masalah yang menyertakan wanita itu.
Seperti diberitakan, suami Made Tirta Kusuma Dewi, Remigo Yolando Berutu, sudah diputuskan menjadi terduga oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesudah disangka terima uang suap sampai Rp 550 juta dari kontraktor. KPK menyangka uang itu digunakan untuk kebutuhan pribadi Remigo.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, uang tersebut diantaranya disangka digunakan untuk mengamankan masalah hukum yang menangkap istri Remigo yang saat ini tengah diatasi penegak hukum di Kota Medan. KPK tengah pelajari masalah itu.
Remigo disangka terima suap Rp 550 juta dari beberapa kontraktor yang sedang mengerjakan project di Dinas Pekerjaan Umum Pakpak Bharat. Uang tersebut diserahkan dalam 3x pemberian saat dua hari semasing sejumlah Rp 150 juta, Rp 250 juta, dan Rp 150 juta. Pada pemberian ke-3, tim KPK berhasil menggagalkannya melalui operasi tangkap tangan di tempat tinggal Remigo. Dalam operasi tersebut, tim tangkap Remigo dan Plt Kadis PUPR Kabupaten Pakpak Bharat David Anderson Karosekali.