News

Polda Riau Dinilai Lambat Hukum Perusahaan Pembakar Hutan

[ad_1]

PEKANBARU – Dalam kekabaran hebat tahun 2015 lalu, Polda Riau menangani belasan kasus korporasi yang diduga beraktivitas membakar hutan. Namun sayang, dari 18 kasus yang ditangani, hanya dua perusahaan saja yang baru selesai ditangani polisi.

Hal itu diungkap Kordinator Jaringan Kerja Penyelamatan Hutan Riau (Jikalahari), Woro Supartinah. Untuk itu para aktivis lingkungan meminta Kapolda Riau yang belum lama dilantik serius menangani masalah perusahaan yang terlibat pembakaran.

“Kita menuntut Kapolda Riau Brigjen Supriyanto untuk segera menetapkan 16 korporasi sebagai tersangka karhutla 2015 dalam rentang 100 hari kerja,” pinta Woro Minggu (27/3/2016).

Dalam menangani kebakaran hutan dan lahan khusus perusahaan, pihak kepolisian dinilai tebang pilih. Dari 18 perusahaan, hanya perusahaan perkebunan kelapa sawit saja yang saat ini kasus jelas.

Sementara belasan perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang merupakan dua anak perusahaan raksasa pulp and kertas terbesar di Indonesia yakni PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dan Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) sampai sekarang masih tidak tersentuh.

Dari catatan Jikalahari, sejumlah perusahaan tidak tersentuh yang sebagian besar perusahaan HTI adalah PT Sumatera Riang Lestari (SRL) dengan taksiran luas lahan yang dibakar hingga 100 hektar, PT Duta Laksana di Inhil dengan luas areal yang terbakar hampir 300 hektar.

Selanjutnya, PT Alam Sari Lestari di Kabupaten Inhu dengan luas 116 hektar, PT Bukit Raya Pelalawan di Kabupaten Pelalawan dengan luas 250 hektar, PT Pariwara di Pelalawan dengan luas terbakar 300 hektar, dan PT Rimba Lazuardi dengan lahan terbakar seluas 15 hektar.

“Sampai saat ini baru dua perusahaan sawit yang sudah diselesaikan polisi berkasnya yakni PT Langgam Inti Hibrindo di Pelalawan dan PT Palm Lestari Makmur di Inhu. Kenapa baru dua perusahaan sawit ini saja. Padahal data kita ada 11 perusahaan HTI dan tujuh sawit diduga membakar hutan dan lahan di Riau,” bebernya.

Untuk itu, Jikalahari menekankan, jangan sampai Polda Riau menghentikan penyidikan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut. Sebab sudah ada rekam jejak terkait SP3 atas perusahaan HTI yang melakukan illegal loging.

“Pengalaman pahit di tahun 2008 jangan sampai terulang. Dimana Polda Riau memberhentikan 14 perusahaan pelaku ilegal logging. Jika terjadi lagi, ini akan membuktikan lemahnya penegakan hukum terhadap korporasi di Riau,” ucap Woro mengingatkan Brigjen Supriyanto. (day)

[ad_2]

To Top