Polda Bali Telah Mencatat 800 Pengaduan Kejahatan Melalui Media Sosial

Jakarta, Liputan7up.com – Direktorat Reskrimsus Polda Bali mencatat pengaduan kejahatan melalui sosial media sampai 800 laporan saat 2018. Kanit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali Kompol I Wayan Wisnawa mengatakan kejahatan tersebut dari mulai pencemaran nama baik, penipuan, pornografi dan account palsu.

“Pengaduan di tahun 2018 sekitar 800 dan itu beberapa macam (Masalah), dari mulai penipuan, pencemaran nama baik, pemungutan account, pornografi, penipuan dan ajaran kedengkian ikut,” kata Wayan pada wartawan, Kamis (3/12).

Di tahun 2018, ada 5 berkas yang telah diatasi dan meredam 8 terduga untuk kejahatan di sosial media.

“Yang sangat banyak Facebook ada pula di Instragram, tetapi yang sangat menguasai Facebook,” paparnya.

Kanit Cyber Crime memberi pesan pada masyarakat Bali untuk lebih waspada saat terima atau sebarkan info. Perihal ini supaya tidak terlilit pidana berkaitan unggahannya di sosial media.

“Lebih waspada saja, saat terima berita atau membuat berita di sosial media. Jika apakah yang kita tulis di sosial media itu dapat berefek hukum buat kita, baik kita menjadi korban ataupun kita dapat jadi terduga,” katanya.

Exit mobile version