News

Petinggi Pelindo II Bungkam Usai Diperiksa KPK

[ad_1]

JAKARTA – Komisaris Utama (Komut) PT Pelindo II, Lambock V Nahattands, menutup rapat-rapat mulutnya usai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa dalam kasus dugaan suap pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) reklamasi teluk Jakarta.

Lambok tak peduli dengan sejumlah pertanyaan yang dilontarkan awak media terkait pemeriksaannya sebagai saksi untuk tersangka Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi. Dia pun terus bergegas meninggalkan Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2016).

Pemeriksaan petinggi Pelindo II ini diduga terkait perusahaan pelat merah yang mendapat jatah Pulau N dari 17 pulau reklamasi yang membentang dari barat ke timur. Pemanggilan Lambok bersamaan dengan Sunny Tanuwidjaja dan bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan.

Dari 17 pulau reklamasi, sudah ada empat pulau yang mulai dibangun, yakni Pulau C dan D oleh PT Kapuk Naga Indah. Kedua pulau tersebut luasnya masing-masing 278 dan 312 hektare. Kemudian Pulau G seluas 161 hektare yang dibangun PT Muara Wisesa Samudra serta Pulau N seluas 411 hektare yang dibangun PT Pelindo II.

(Baca juga: KPK Periksa Anak Buah SBY)

Kasus suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi DKI Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

KPK langsung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut. Mereka adalah Mohamad Sanusi, Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro, dan Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja.‎ Sanusi diduga telah menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Ariesman Widjaja melalui Trinanda.

[ad_2]

To Top