Kasus yang menjerat Firza Husein, Luna Maya, Cut Tari, dan Maria Eva sejatinya memiliki kesamaan, yaitu sama-sama melanggar UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Bedanya, dalam kasus dugaan chat berkonten pornografi yang melibatkan Firza Husein dan Rizieq Shihab ini, polisi telah menetapkan Firza Husein sebagai tersangka.
Hal tersebut berbeda dengan kasus video mesum antara Ariel-Luna, serta Ariel-Cut Tari. Dalam kasus tersebut, Luna Maya dan Cut Tari justru lepas dari jerat hukum, sedangkan Ariel diganjar hukuman 3,5 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp250 juta dalam sidang yang berlangsung pada 31 Januari 2011.
Saat itu, Majelis Hakim menyatakan Ariel telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan dan membuat tayangan pornografi. Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang mendakwa Ariel dengan hukuman penjara lima tahun tiga bulan.
Tak hanya Ariel, Pengadilan Negeri (PN) Bandung juga memvonis John Deardo Sipayung dengan hukuman delapan bulan kurungan penjara, karena terbukti memiliki dan mengedarkan video porno artis Ariel Peterpan. Dalam vonis yang dijatuhkan Hakim Ketua PN Bandung menyebutkan bahwa terdakwa mengedarkan video porno dalam format VCD dan DVD, yang melanggar Pasal 29 UU No. 44 tahun 2008.
Dalam kasus video asusila yang melibatkan Ariel tersebut, polisi sebenarnya juga menetapkan Luna Maya dan Cut Tari sebagai tersangka. Saat itu, Cut Tari dan Luna Maya awalnya dijerat Pasal 34 UU Pornografi jo Pasal 282 dan 55 KUHP terkait tiga video asusila yang diduga mereka perankan bersama Ariel.
Proses penyidikan telah dilakukan sejak Juli 2010, namun berkasnya tidak kunjung dinyatakan lengkap. Misalnya, pada Juli 2012, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri masih melakukan evaluasi terhadap kasus video asusila yang melibatkan artis Luna Maya dan Cut Tari.
Saat itu, berkas perkaranya masih ada di tangan penyidik Polri, karena sebelumnya terlebih dahulu dikirim ke Kejaksaan dan masih status P19 atau masih perlu dilengkapi. Dalam kasus ini masih ada dua kemungkinan: Polri tetap melakukan penyidikan, dan kemungkinan lainnya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Apalagi sebelumnya, penasihat hukum Cut Tari, Hotman Paris Hutapea sudah pernah mengajukan permohonan SP3 ke Bareskrim Mabes Polri. Sebagai penguat argumen, Hotman membandingkan perkara tersebut dengan kasus serupa yang pernah menimpa artis dangdut Maria Eva.
Seperti diketahui, pada akhir 2006 beredar video adegan ranjang antara Maria Eva dengan Yahya Zaini, anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar. Saat itu, penyidikan kasus video Maria Eva-Yahya Zaini dihentikan polisi dengan pertimbangan mereka bukan pelaku penyebaran.
Karena tidak ada bukti keterlibatan Maria Eva dan pasangannya untuk menyebarkan atau turut serta menyebarkan video seks tersebut, maka kepolisian lantas menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Karena itu, Hotman mendesak agar hal yang sama harusnya diterapkan dalam kasus yang menyeret Cut Tari, terlepas dari apakah Cut Tari menyetujui atau tidak menyetujui video porno tersebut direkam oleh pasangannya. Sebab, menurut dia, tindakan merekam video tersebut bukan tindakan pidana.
Dalam konteks ini, baik Luna Maya maupun Cut Tari memang bukan penyebar dan bukan yang merekam adegan video mesum tersebut. Namun, kasus pornografi tersebut sewaktu-waktu bisa diproses kembali sebelum penyidik resmi menerbitkan SP3.