Perkosa Penumpang Sopir Rental Di Palu Dituntut 12 Tahun Penjara

Jakarta, Liputan7up.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Palu menangkap terdakwa asusila, Albar Bahtiar dengan pasal 285 KUHP atau pasal 289 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara.

Terdakwa dengan pekerjaan sopir itu terlilit masalah pendapat pemerkosaan pada korban berini sial SS dalam suatu mobil sewaan pada Minggu 17 Juni 2018, sekitar pukul 09.00 Wita, di Jalan Domba, Kelurahan Talise, Palu.

Menurut JPU Samuel AT Patandianan yang didapati selesai persidan gan, Rabu (5/9) masalah tersebut berawal saat pada Sabtu (16/7), korban pergi dari Tolitoli menuju Palu bersama dengan tujuh penumpang yang lain dengan mobil sewaan yang dikemudikan terdakwa.

Saat datang di Palu esok harinya, terdakwa langsung mengantarkan beberapa penumpang ke alamat arah. Akan tetapi saat korban yang merupakan penumpang paling akhir memohon diantar ke alamat maksudnya, terdakwa mengatakan akan mengantar barang kiriman dahulu ke agen rental.

“Sesudah tuntas turunkan barang kiriman, terdakwa kembali pada mobil dan menutup pintu mobil,” kata Samuel seperti diambil Pada.

Setelah itu, terdakwa langsung lakukan perihal yang tidak pantas pada korban. Korban sudah sempat menantang dengan menendan g paha terdakwa dan berteriak, tetapi diancam akan dibunuh sampai korban ketakutan dan tidak berkapasitas. Sesudah memerkosa, pelaku mengantarkan korban ke ke alamat arah.

Samuel memberikan, hasil visum et repertum RS Bhayang kara Polda Sulteng oleh dr Anny Thios Nomer: VER/561/VI/2018/Rumkit, Bhay tanggal 17 Juni 2018, diketemukan memar dan luka robek yang dikarenakan oleh kekerasan persetubuhan.

Exit mobile version