Jakarta, Liputan7up.com – Perkawinan umur dini di lokasi Sulawesi Tenggara (Sultra), sampai kini dinilai masih termasuk tinggi. Pelaksana Pekerjaan Kepala BKKBN Sultra, Dr Mustakim Mustakim mengutarakan, aspek ekonomi lemah dan rendahnya pendidikan buat kelompok wanita, jadi pemicu penting tingginya angka perkawinan umur muda, sekitar pada 15 sampai 16 tahun.
Menurutnya, perkawinan di umur dini buat wanita, banyak berlangsung di lokasi pedesaan, karena tidak mempunyai pekerjaan dan putus sekolah.
“Perkawinan umur dini di Sulawesi Tenggara, terjadi saat 20 tahun lalu, indikasinya dengan memalsukan umur saat nikah, supaya tidak melanggar undang-undang,” tuturnya dikutip Pada, Minggu (20/1).
Mustakim memberikan, Undang-undang Nomer 1 Tahun 1974 mengenai perkawinan yang masih laku saat ini, masih menampung umur perkawinan 16 tahun buat wanita dan 19 tahun lelaki.
Sebab keadaan ini, BKKBN telah menyarankan umur perkawinan baik buat wanita 20 tahun ke atas dan umur 25 tahun ke atas untuk lelaki.
Perkawinan umur muda buat wanita, banyak mempunyai efek negatif, salah satunya resiko kematian saat melahirkan dan timbulnya masalah psikologis di lingkungan masyarakat.
Sebab itu, peranan orangtua pun jadi terpenting untuk memberi pendidikan mental spiritual buat putra putrinya supaya masih memprioritaskan pendidikan dan prestasi di umur dini.