[ad_1]
liputan7upcash.com, Jakarta – Saipul Jamil bersama tim kuasa hukumnya tengah berjuang untuk meminta penangguhan penahanan atas kasus dugaan pencabulan yang dilakukan pedangdut 35 tahun itu kepada remaja di bawah umur berinisial DS.
Meski sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, Saipul Jamil masih harus mendekam di sel tahanan. Polisi belum bisa mengabulkan hal itu dikarenakan beberapa hal.
“Kapolsek minta ada tambahan pasal-pasal untuk dikabulkan penangguhan penahanan tersebut. Itu yang sedang kami pertanyakan,” ucap Roland Hutabarat, salah satu kuasa hukum Saipul Jamil, saat ditemui di Polsel Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (27/2/2016).
Kuasa hukum Saipul Jamil juga berkeinginan untuk menuruti aturan hukum yang berlaku terkait proses itu. Karenanya, mereka menyerahkan sepenuhnya keputusan membebaskan Saipul Jamil kepada kepolisian.
“Saya sependapat kalau penangguhan penahanan enggak mudah, sifatnya kan subjektivitas. Kalau menurut kita memenuhi syarat tapi Polsek bilang belum, ya belum,” ia menjelaskan.
Sebagai kuasa hukum, ia berusaha untuk melengkapi pasal-pasal yang diminta kepolisian untuk menangguhkan penahanan Saipul Jamil.
“Kami akan mengusahakan upaya hukum lagi. Tapi ada syarat-syarat yang belum dipenuhi. Seperti, tidak melarikan diri, mengulangi lagi (perbuatan cabul) dan tidak menghilangkan barbuk,” ia mengakhiri.(Gie/Mer)
[ad_2]