Bisnis

Peraturan Bagasi Penerbangan Berbayar Telah Resmi Ditetapkan

Peraturan Bagasi Penerbangan Berbayar Telah Resmi Ditetapkan

Jakarta, Liputan7up.com – Ketentuan bagasi berbayar di penerbangan memiliki biaya rendah atau biasa dimaksud Low Biaya Carrier (LCC) di tanah air sekarang ini memunculkan masalah di Masayarakat. Walau sebenarnya ketentuan itu umum di aplikasikan di beberapa negara.

Pengamat Transportasi, Alvin Lie menyarankan semua pihak lihat ketentuan ini dari perspektif ketentuan Indonesia akan tetapi coba disaksikan dari ketentuan internasional. Karena, menjadi sisi dari anggota penerbangan internasional persisnya dalam resolusi International Air Transport Association (IATA) nomer 302 tahun 2011, maskapai dikasihkan kebebasan untuk memastikan sendiri kebijaksanaan bagasi.

“Di ketentuan itu dijelaskan dari mulai membebaskan cost bagasi semuanya, beberapa atau kenakan cost pada bagasi yang dibawa oleh penumpang,” tutur Alvin diambil dari info resminya, Rabu 13 Februari 2019.

Alvin menjelaskan, bila disaksikan dari ketentuan dalam negeri, perihal ini memang sejak dahulu tidak ditata, maskapai bebas memastikan sendiri. Bahkan juga di Ketentuan Menteri (Permenhub) nomer 185 tahun 2015 ditekankan jika maskapai memiliki biaya rendah atau no frill bisa mengaplikasikan bagasi berbayar atau tiada bagasi gratis.

Sedang untuk maskapai dengan kelompok medium service bisa memberi bagasi gratis sampai 15 kg. Lantas untuk full service optimal 20 kg.

“Mereka (Maskapai LCC) memiliki hak karena itu (Bagasi berbayar). Serta untuk ini beberapa maskapai itu pun sudah memberikan laporan berkaitan gagasan pemberlakuan bagasi berbayar dan sudah lakukan publikasi,” tuturnya.

Ia memiliki pendapat, penolakan yang berlangsung lebih sebab customer penerbangan di negara kita sudah lama terbuai dengan pemberian bagasi gratis serta ini adalah pergantian yang pahit. Walau sebenarnya dari sisi usaha hal itu pun resmi dikerjakan, serta dapat membuat pertandingan bidang itu lebih dinamis.

“Bukan sekedar di Indonesia, di Inggris pergantian yang berlangsung pun memunculkan resistensi. Seperti baru saja ini, maskapai LCC bernama Flybe mengaplikasikan ketentuan jika bagasi yang dibawa ke kabin mesti diukur volumenya serta besarnya,” imbuhnya.

Selain itu, Pengamat Kebijaksanaan Publik, Agus Pambagio menjelaskan untuk akhiri masalah berkaitan kontroversi bagasi berbayar ini, maskapai diinginkan lebih memprioritaskan aspek seimbang serta menggencarkan publikasi berkaitan bagasi berbayar baik dari tarifnya atau referensi ketentuan yang laku.

“Tidak disangkal bila sekarang ini ada maskapai langsung kenakan tarif yang cukuplah memberatkan ditambah lagi kurang publikasi, akhir terjadi kegaduhan. Saya memiliki kepercayaan bila customer dipakai tarif yang seimbang serta dikasihkan publikasi yang masif jadi penumpang akan dapat terima kok,” tuturnya.

Awal mulanya, Direktur Jenderal Perhubungan Hawa Polana B Pramesti menjelaskan jika diingatkan, jika maskapai yang mengaplikasikan bagasi berbayar supaya lebih optimal publikasi. Terutamanya berkaitan tarif yang akan dipakai pada beberapa pemakai jasanya.

To Top