News

Perangi Masalah Hacker dan Cyber, Pemerintah Bentuk Badan Siber dan Sandi Negara

Tubuh Siber serta Sandi Negara yang barusan dibuat oleh pemerintah sejatinya adalah organisasi yang telah lama direncanakan. Tidak heran bila banyak yang menyampaikan BSSN terlambat dibuat.

Pakar digital forensik, Ruby Alamsyah mengaku hal itu. Sebab, memerlukan saat sekitaran empat th. untuk membangun BSSN, walau sebenarnya ‘benihnBadan Siber dan Sandi Negaraya’ telah ada mulai sejak 2013.

Ia juga bersedia bercerita awal pembentukan tubuh yang disebut peleburan dari dua institusi ini. ” Memanglah terlambat. Namun tidak jadi masalah karna kejahatan siber selalu tumbuh, lokal ataupun internasional, ” tuturnya di Jakarta, Senin, 5 Juni 2017.

Awalannya, institusi ini dinamakan Desk Ketahanan serta Keamanan Info Cyber Nasional (DK2ICN). Keberadaannya dibawah Deputi VII Kementerian Koordinator Bagian Politik, Hukum, serta Keamanan (Kemenkopolhukam).

” Secara singkat dimaksud Desk Cyber, ” katanya. Menurut Ruby, benih BSSN telah ada mulai sejak jaman Menkopolhukam, Djoko Suyanto, masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Tetapi, surat info (SK) turun saat Menkopolhukam dijabat Luhut Binsar Pandjaitan. ” Baru dibawah Pak Wiranto diresmikan lewat perpres, ” ungkap dia.
Kedaulatan internet

Dorongan untuk mempercepat pengoperasian BSSN ini, disebutkan Ruby, karna makin masifnya keperluan keamanan siber. Ke depan, BSSN bisa digunakan untuk melindungi beberapa bidang utama.

” Melindungi infrastruktur krusial, dari mulai bidang keuangan, transportasi, serta semua bentuk yang butuh dijaga data-data punya kita dari penyerangan dari luar. Melindungi kedaulatan internet kita yg tidak cuma fisik, namun juga didunia maya harus juga berdaulat, ” katanya.

Berkaitan operasional, Ruby mengungkapkan kalau BSSN bakal di pimpin oleh aparat dari TNI, Polri atau PNS aktif. Hal itu tertuang dalam Perpres Nomor 53/2017 Pasal 48, dan penunjukan serta pengangkatan kepala BSSN dikerjakan oleh Presiden.

Di ketahui, BSSN terbentuk dari peleburan dua institusi, Instansi Sandi Negara serta Direktorat Keamanan Info, Direktorat Jenderal Aplikasi Info (Aptika), Kementerian Komunikasi

Dari lima direktorat yang ada dibawah Aptika, Direktorat Keamanan Info yang dikonsolidasikan. Bahkan juga ID-SIRTII, yang dahulu dibawah Kominfo, saat ini jadi sisi BSSN.

Berdasar pada Perpres Nomor 53, BSSN paling lambat beroperasi empat bln. mulai sejak diundangkan. Artinya, September th. ini tubuh itu mesti telah beroperasi.

Daftar Tugas Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Indonesia

Setelah diwacanakan sejak 2015, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) akhirnya resmi dsahkan melalui Peraturan Presiden (PP) Nomor 53 tahun 2017 oleh Presiden Joko Widodo pada 19 Mei 2017.

Badan ini dibentuk sebagai peleburan Lembaga Sandi Negara dan Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) di Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Berdasarkan Perpres, BSSN didefinisikan sebagai lembaga pemerintah non-kementerian, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penyelenggaraan pemerintah di bidang politik, hukum, dan keamanan.

Tugasnya adalah melaksanakan keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan, dan mengonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber.

BSSN menyelenggarakan fungsi: penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi  kebijakan teknis di bidang identifikasi, deteksi, proteksi, penanggulangan, pemulihan, pemantauan, evaluasi, pengendalian proteksi e-commerce, persandian, penapisan (menyaring), diplomasi siber, sentra informasi, dukungan mitigasi, pemulihan penanggulangan, kerentanan, insiden dan/atau serangan siber.

Selain itu, BSSN juga harus melakukan koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugasnya dan sebagai wadah bagi semua pemangku kepentingan.

Menkominfo Rudiantara berharap BSSN mampu menjadi pengkoordinir seluruh stakeholder. Dia tidak setuju ketika tugas BSSN disebut akan tumpang tindih dengan lembaga lain seperti Polri.

“Justru mengkoordinasikan agar semua lebih baik,” katanya seperti dikutip dari Antara.

BSSN secara organisasi

Peraturan Presiden telah mengatur bahwa BSSN akan dipimpin oleh Kepala yang dibantu Sekretaris Utama dan empat deputi; Deputi bidang indetifikasi dan deteksi, deputi bidang proteksi, deputi bidang penanggulangan dan pemulihan serta deputi bidang pemantauan dan pengenalan.

Kepala BSSN bertugas untuk melaporkan kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan yang menyelenggarakan koordinasi, dan pengendalian penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan mengenai hasil pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Kepala BSSN diangkat dan diberhentikan atas usul Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sementara itu, Sekretaris Umum dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala BSSN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu, Lembaga Sandi Negara dan Direktorat Keamanan Informasi di bawah Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan melebur ke dalam BSSN.

Peralatan, pembiayaan, arsip dan dokumen pada Direktorat Keamanan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure (ID-SIRTII) dan Lembaga Sandi Negara dialihkan ke BSSN.

Untuk pelaksanaan tugas di bidang persandian saat ini masih tetap dilakukan oleh Lembaga Sandi Negara hingga selesainya penataan organisasi BSSN. Begitu pula dengan tugas bidang keamanan di Direktorat Keamanan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika.

To Top