Jakarta, Liputan7up.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyelesaikan berkas penyelidikan terduga masalah suap pada Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu, Rijal Efendi Padang (REP). Direktur PT MTU itu disangka menjadi pemberi suap berkaitan segelintir project di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pakpak Bharat tahun biaya 2018.
“Penyelidikan untuk terduga REP (Rijal Efendi Padang) sudah tuntas, hari ini terduga dan bukti dalam masalah diserahkan Penyidik ke Penuntut Umum,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Senin (28/1).
Febri menuturkan, Rijal sudah dicheck KPK dengan menyebut 33 orang saksi. Mereka terbagi dalam swasta, petinggi serta PNS di Dinas PUPR dan lingkungan Pemkab Pakpak Bharat.
“Ia pun sudah kami check, sekitar 2x dalam kapasitasnya menjadi terduga,” jelas Febri.
Gagasannya dalam 14 hari ke depan, Rijal akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan. Karena itu, saat ini penahanan Rijal diletakkan di Lapas Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara.
Sebelum REP, KPK pun sudah mengambil keputusan beberapa terduga lainnya, seperti Bupati Remigo Yolando, pelaksana pekerjaan Kepala Dinas PUPR David Anderson dan Hendriko Sembiring, sebagai pihak swasta.
Didapati, masalah ini berawal dari project penambahan Jalan Simpang Kerajaan-Binanga Sitelu dengan nilai kontrak Rp 4,5 miliar. KPK mengendus ada pendapat suap dikerjakan, menjadi fee project yang disangka dimainkan oleh David dan Remigo, sejumlah 15 %.