News

Penyuap Bupati Malang Disidang Di PN Tipikor Surabaya

Jakarta, Liputan7up.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas masalah terduga masalah pendapat suap pada Bupati Malang Rendra Kresna, Ali Murtopo. Berkas dan bukti masalah Ali Murtopo saat ini sudah diserahkan pada penuntut umum.

“Penyidik pada terduga AM (Ali Murtopo) sudah tuntas. Hari Kamis ini, dilimpahkan tanda bukti dan terduga AM ke penuntutan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat di konfirmasi, Kamis (13/12).

Ia mengatakan, sidang Ali Murtopo gagasannya akan digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya. Sesaat untuk kebutuhan persidangan, penahanan Ali dipindahkan ke Lapas Surabaya.
“Gagasannya untuk kebutuhan persidangan, terduga akan diberikan penahanannya di Lapas di Surabaya pada Senin 17 Desember,” tuturnya.

Keseluruhan ada 66 saksi yang sudah dicheck untuk menyelesaikan penyelidikan ini. Unsur saksi yang dicheck terbagi dalam, petinggi dan PNS di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Petinggi ULP Kabupaten Malang, dan pihak swasta.

“Terduga ikut sudah dicheck minimal 2 kali menjadi terduga,” tutur Febri.

Awal mulanya, KPK mengambil keputusan Bupati Malang Rendra Kresna bersama dengan dua pemborong project yaitu Ali Murtopo dan Eryk Armando Talla diputuskan menjadi terduga pendapat korupsi DAK pendidikan tahun biaya 2011.

Bupati Malang Rendra Kresna disangka terima suap Rp 3,45 miliar dari Ali Murtopo untuk memenangi project DAK pendidikan tahun biaya 2011. Rendra ikut disangkakan bersama dengan Eryk Armando Talla terima gratifikasi sebesar Rp 3,55 miliar.

To Top