News

Penyidik KPK Sita Buku Agenda Kerja Taufik dan Map Merah

[ad_1]

JAKARTA – Setelah melakukan penggeledahan di ruang Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik di lantai 9 Gedung DPRD DKI, Jumat (1/4/2016) malam, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita buku Agenda Kerja politikus Partai Gerindra tersebut.

Buku tersebut berwarna merah. Tertulis disampulnya Agenda Kerja Wakil Ketua DPRD Mohamad Taufik. Buku itu ditenteng penyidik seraya bergegas ke lantai 5, ruang Kabag Perundang-undangan Kesekretariatan Dewan di Gedung lama DPRD DKI.

‎Penyidik KPK, Novel Baswedan enggan menjelaskan rinci dokumen apa saja yang dibawa oleh rombongannya serta ruang mana saja yang bakal digeledah malam hari ini.

“Saya tidak bisa menyampaikan sekarang. Nanti saja melalui humas KPK,” kata Novel sesaat keluar dari ruangan Taufik.

Saat berita ini diturunkan, penggeladahan yang dilakukan KPK belum usai. Penyidik kini sedang memeriksa ruang Kabag Perundang-undangan Kesekretariatan Dewan gedung lama DPRD DKI di lantai 5. Tak ada keterangan dari penyidik terkait penggeledahan yang dilakukan di ruangan ini.

Seperti diketahui, selain menggeledah ruangan di DPRD DKI, lembaga antirasuah juga turut menggeledah kantor PT Agung Podomoro Land, Jalan S. Parman, Jakarta Barat. Tim Penyidik telah melakukan penggeledahan sejak pukul 20.00 WIB dan sampai saat ini masih berlangsung.

Pada kasus ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, M Sanusi selaku Ketua Komisi D DPRD DKI serta Trinanda Prihantoro selaku karyawan PT APL.

Sanusi yang diduga sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Ariesman dan Trinanda selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

[ad_2]

To Top