Jakarta, Liputan7up.com – Polda Kalimantan Barat menggagalkan pengiriman 42 orang calon TKI ilegal arah Malaysia. Dua orang diputuskan menjadi terduga, dan kini meringkuk di penjara.
Pengiriman beberapa puluh calon TKI ilegal itu, terbongkar oleh kepolisian, 28 Oktober 2018 lalu. Penyidikan dan penyelidikan maraton sampai saat ini, mengambil keputusan 2 terduga, AND (43) dan ASH (39), dengan masalah tindak pidana peletakan pekerja migran Indonesia di luar negeri, dan tindak pidana perdagangan orang.
“Korban ada 42 orang, terbagi dalam 38 orang calon pekerja, dan 4 balita. Tanda bukti yang kita amankan, seperti paspor, handphone, ticket pesawat dan kartu jati diri,” kata Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Didi Haryono, dalam info tercatat, Jumat (16/11).
Didi menjelaskan, biasanya beberapa calon TKI ilegal tergiur upah tinggi kerja di luar negeri, yang di tawarkan beberapa calo yang berkeliaran. “Kerja di luar negeri, tidak segampang yang dibayangkan. Lebih baik di negeri sendiri,” katanya.
Sesaat, dalam peluang pertemuan pres hari ini, Direktur Reskrimum Polda kalimantan barat, Kombes Pol Bijaksana Rachman, bersama dengan Kepala BP3TKI (Balai Service, Peletakan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia) Pontianak, Andi kusuma mengatakan, Kalimantan barat jadi daerah transit calon pekerja migran Indonesia atau TKI, di luar Kalimantan barat. Bahkan juga, warga Kalimantan barat banyak juga jadi TKI.
“Pemerintah telah mempersiapkan kantor terpadu untuk keberangkatan PMI di Sambas dan Entikong. Saya mengharap semua bisa ikuti mekanisme resmi,” kata Bijaksana.
Data paling baru dari Dinas Sosial Propinsi Kalimantan barat, pemulangan atau deportasi TKI ilegal tahun ini melalui Kalimantan barat, sekitar 1.964 orang. “Dinas sosial alami kendala karena biaya pemulangan hanya terbatas,” papar Bijaksana.