News

Penyelundupan 22 Ton Beras Ilegal Berhasil Digagalkan

[ad_1]

PADANG – Jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Barat menggagalkan penyelundupan 22 ton beras yang diangkut menggunakan truk pada Selasa, pukul 05.00 WIB.

“Terungkapnya kasus itu bermula ketika Anggota Polres Pariaman melakukan razia dalam rangka Operasi Bersih Narkoba (Bersinar) 2016 dengan melakukan pengecekan kendaraan yang melewati jalur Bypass,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumbar AKBP Syamsi didampingi Kapolres Pariaman, AKBP Riko Junaldi di Padang, Selasa (12/4/2016).

Ia mengatakan ketika akan menghentikan truk yang kemudikan oleh pria berinisial RD terlihat yang bersangkutan salah tingkah dan hal itu membuat polisi curiga.

“Dari kecurigaan itu polisi langsung memeriksa barang angkutan truk dan surat menyurat barang angkutan namun yang bersangkutan tidak bisa memperlihatkan surat-suratnya,” kata dia.

Akhirnya petugas mengecek barang angkutan truk dan menemukan 440 karung beras diduga ilegal yang berlabel negara luar.

Kapolres Pariaman AKBP Riko Junaldi menambahkan, karena RD tidak bisa memperlihatkan surat-surat dan diduga beras tersebut ilegal akhirnya polisi mengamankan yang bersangkutan.

“Dari keterangan RD ia mendapatkan beras itu dari seorang warga Kota Padang berinisial RT,” kata dia.

Ia melanjutkan, dari pengakuan tersangka RD juga diketahui bahwa beras itu akan dijual dengan harga Rp10 ribu per kilogram.

“Kalau ini luput dari pantauan kami tentu akan terjadi lonjakan harga di pasaran,” ucapnya.

Terkait temuan itu pihaknya telah melakukan koordinasi dengan dinas perindustrian dan perdagangan beserta Bea Cukai.

[ad_2]

To Top