Penyelundup 103 Kg Ganja Dituntut Pidana Mati
Jakarta, Liputan7up.com – Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan menuntut pidana mati pada Gunawan alias Batak (53), bandar narkotika type Ganja yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN), RI pada Juli 2018 tempo hari. Gunawan alias Batak, merupakan residivis masalah tindak pidana narkotika yang sempat juga melakukan waktu tahanan pada 2012 lalu.
Jaksa Penuntut Umum Sobrani Binzar dan Muhamad Fadli, dalam pembacaan tuntutannya mengatakan jika terdakwa, adalah pihak yang terima paket barang dari pengirim bernama Pak Cik, yang nyatanya berisi ganja.
“Terdakwa Gunawan alias Batak adalah penerima 7 paket kardus yang datang dari Aceh atas nama pengirim Pak Cik,” kata Sobrani dalam pembacaan masalah terdakwa yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (3/1).
Terungkapnya masalah penyelundupan itu, lanjut JPU, berawal dari pengiriman paket mencurigakan melalui kantor Pos dari Aceh ke arah Ciputat, kota Tangerang Selatan, pada Juli 2018 tempo hari.
Sesampainya dalam tempat terdakwa yang beralamat di jalan Menjangan, kelurahan Pondok Ranji Ciputat, Tangerang Selatan, petugas dari Badan narkotika Nasional RI menciduk pelaku, tersebut tanda bukti 104 kardus berisi ganja.
“Terdakwa Gunawan alias Batak, adalah terduga penerima yang tercantum dalam alamat yang dituju dalam 7 paket pos berisi 104 bungkus ganja yang dibungkus lakban berbentuk bata dengan berat keseluruhan 103.644,3 gr (103 kg) Asal Aceh ,” kata Sobrani.
Terdakwa Gunawan alias Batak, lanjut JPU adalah orang yang bertindak terima paket berisi narkotika type ganja dari seorang pengirim asal Aceh.
“Terdakwa Gunawan alias Batak, mengaku jika dirinya diperintah seorang bernama Pak Cik, untuk menaruh, mengedarkan paket yang di kirim Pak Cik dari Aceh,” terangnya.
Jadi dengan memperhatikan Undang-undang yang laku, penuntut menyatakan terdakwa Gunawan alias Batak, melanggar masalah 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-undang Narkotika nomer 35 tahun 2009.
“Memerhatikan itu, kami menuntut terdakwa Gunawan alias Batak, dengan menjatuhi Pidana mati,” kata Binzar.
Diutarakan Binzar, beberapa hal yang memberatkan terdakwa adalah, tindakan terdakwa merugikan negara dan generasi penerus bangs, terdakwa ikut merupakan residivis dalam masalah sama yang sempat melakukan waktu tahanan.
“Sesaat beberapa hal yang memudahkan tidak ada,” cetus Binzar.
Ketua Majelis Hakim, Lebanus Sinurat sesudah dengarkan pembacaan tuntutan oleh JPU menanyakan, pada terdakwa atas tuntutan JPU.
“Bagaimana saudara terdakwa apa keberatan atau terima, keberatan tercatat atau lisan,” bertanya Lebanus pada Gunawan.
“Keberatan yang mulia, iya saya keberatan,” kata terdakwa Gunawan.
Oleh majelis Hakim, sidang lalu diteruskan pada Kamis 10 Januari 2019 minggu yang akan datang. Dengan agenda pleidoi.
“Saudara terdakwa silakan berkonsultasi dengan kuasa hukum terdakwa. Sidang diteruskan Kamis 10 Januari 2019,” kata Ketua Majelis Hakim.