News

Penurunan Tarif Angkutan Umum Mulai Berlaku Hari Ini

[ad_1]

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan sudah menandatangani surat keputusan (SK) penurunan tarif angkutan umum di Jakarta. SK tersebut dikatakan Ahok mulai berlaku hari ini.

“Tarif angkutan hari ini udah mulai berlaku,” ujar Ahok di JCC, Jakarta Selatan, Jumat (8/4/2016).

Sebelum penerbitan SK ini, Pemprov DKI melalui Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) dan organisasi angkutan darat (Organda) telah melakukan pertemuan membahas penurunan tarif.

Ahok mengimbau agar semua pengemudi angkutan umum wajib mematuhi peraturan itu. Masyarakat pun diminta aktif melaporkan apabila ada angkutan umum yang tidak mau menurunkan tarifnya.

“Kalau dia tidak mau ikut kita razia. SK-nya sudah turun. Jadi bisa ditindak,” ujar dia.

Diketahui sebelumnya, tarif angkutan umum di Jakarta diturunkan menyusul turunnya harga BBM sebesar Rp500. Tarif baru angkutan sebagai berikut:

-Tarif bus kecil (mikrolet, KWK, APB, dan sejenisnya) dari Rp 3.500 menjadi Rp 3.000.

-Tarif bus sedang turun dari Rp 3.800 menjadi Rp 3.500.

-Tarif bus besar turun dari Rp 3.800 menjadi Rp 3.500.

– Tarif taksi: buka pintu dari Rp7.500 menjadi Rp6.500. Per kilometer dari Rp4.000 menjadi Rp3.500.

[ad_2]

To Top