News

Penghapusan 3 in 1 Tambah Kemacetan, Rekayasa Lalin Jadi Solusi

[ad_1]

JAKARTA – Berdasarkan rapat evaluasi oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta, uji coba penghapusan 3 in 1 menimbulkan kenaikan kemacetan 24,35 persen.

“Merujuk hal tersebut, kami akan melakukan rekayasa lalin (lalu lintas) sebelum dan sesudah memasuki kawasan 3 in 1 dan akan memasang rambu- rambu pengalihamnya,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansyah saat dihubungi wartawan di Jakarta, Minggu (10/4/2016)

.

“Kami juga akan memasang rambu-rambu pengalihannya dan akan mensosialisasikan secara efektif rute-rute yang menjadi jalan alternatif,” sambung dia. (Baca Juga: Uji Coba Penghapusan 3 in 1, Kemacetan Naik 24,35 Persen)

Kesimpulan dari semua itu, terang Andri, pihaknya ke depan akan merekayasa pengaturan lampu lalu lintas yang berhubungan langsung dengan kawasan 3 in 1.

” Kami akan membahas secara detil dengan pihak kepolisian tentang kemungkinan diterapkannya kebijakan ganjil-genap sambil menunggu penerapan ERP,” katanya.

Berdasarkan Pergub Nomor 10 Tahun 2012 tentang Kawasan Pengendalian Lalu Lintas, ditetapkan lima ruas jalan penerapan kawasan pengendalian lalu lintas (3 in 1).

Kelima ruas itu adalah Jalan Sisingamangaraja (jalur cepat dan jalur lambat), Jalan Jenderal Sudirman (jalur cepat dan jalur lambat), Jalan MH Thamrin (jalur cepat dan jalur lambat), Jalan Medan Merdeka Barat dan sebagian Jalan Jenderal Gatot Subroto antara persimpangan Jalan Jenderal Gatot Subroto hingga Jalan Gerbang Pemuda (Balai Sidang Senayan) sampai persimpangan Jalan HR Rasuna Said-Jalan Jenderal Gatot Subroto pada jalan umum bukan tol. (Baca Juga: Evaluasi Penghapusan 3 in 1, Semanggi dan Sudirman Paling Macet)

Kebijakan itu hanya berlaku pada pagi hari yakni mulai pukul 07.00 hingga 10.00 WIB dan sore hari pukul 16.30 hingga 19.00 WIB, serta pada hari kerja saja, yaitu Senin sampai Jumat. Sedangkan Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional tidak berlaku.

[ad_2]

To Top