News

Pengawasan Densus 88 Diserahkan ke DPR

[ad_1]

JAKARTA – Kasus tewasnya terduga teroris asal Klaten, Jawa Tengah, Siyono saat dijemput anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, menjadi perhatian banyak pihak.

Alhasil, muncul sejumlah usulan kepada pemerintah membentuk lembaga pengawas yang bekerja mengawasi kinerja Densus 88 tersebut.

Merespons hal tersebut, Kadiv Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan pihaknya akan menyerahkan usulan tersebut kepada DPR RI. Saat ini, kata dia, wakil rakyat tersebut juga tengah menggodok revisi UU tentang Terorisme.

“Itu adalah menjadi ranah lembaga legislatif, dengan pertimbangan aspirasi dari berbagai pihak. Kami serahkan itu sepenuhnya kepada DPR,” kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/5/2016).

(Baca Juga: Sidang Etik Kasus Kematian Siyono Diputus Pekan Depan)

Ia menambahkan, korps Bhayangkara tidak akan mempersoalkan bila adanya lembaga khusus yang akan mengawasi kinerja Densus 88. Karena mantan Kapolda Banten ini mengatakan, ya‎ng terpenting bagi Polri yakni dapat menjalan tugas dengan menjaga keamanan Indonesia dari ancaman kelompok teroris.

“Tidak ada perasaan terkekang. Yang penting itu tanggung jawab bagaimana mengamankan negara ini dari ancaman terorisme,” pungkas Boy.

Diketahui sebelumnya, Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak menyarankan, perlunya dibentuk tim independen untuk mengawasi kinerja dari Densus 88 Antiteror Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT).

Bahkan, dirinya memberikan contoh di negara lain seperti di Inggris yang terdapat lembaga independen yang melakukan pengawasan terhadap kinerja aparat yang menangani kasus terorisme.

[ad_2]

To Top