News

Pengamat Sebut SKP2 Novel Baswedan Bisa Dicabut

[ad_1]

JAKARTA – Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakaan (PSHK), Miko Susanto Ginting mengungkapkan, Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang diberikan oleh Kejaksaan Agung kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dapat dicabut.

Pencabutan SKP2 dapat dilakukan apabila korban atau keluarga korban yang dirugikan dari kasus Novel, memenangkan sidang praperadilan yang saat ini sudah diajukan.

“Ya, kalau praperadilannya jalan, bisa saja praperadilan bilang kalau kasus Novel, SKP2-nya dicabut,” ucah Miko kepada Okezone di Gedung Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Minggu (20/3/2016).

Namun Miko mengatakan, pengajuan proses praperadilan yang diajukan korban beserta keluarga dari kasus Novel masih belum diperiksa oleh penyidik. Jadi masih menunggu pemeriksaan tersebut untuk dapat masuk ke praperadilan. “Sampai sekarang ini masih sebatas diajukan, belum diperiksa,” tambah Miko.

Ia menerangkan, jika praperadilan memang harus dilakukan, maka kasus praperadilan perlu dikawal agar terkendali. “Kalaupun nanti ada praperadilan, kasus tersebut harus dikawal,” paparnya.

Sebelumnya diketahui, Novel Baswedan diduga melakukan penganiayaan terhadap enam orang pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu.

[ad_2]

To Top