News

Pengadilan Tinggi Jakarta Memutuskan Ahmad Dhani Tetap Dihukum

Jakarta, Liputan7up.com – Musisi sekaligus juga orang politik Gerindra, Ahmad Dhani, sampai Rabu pagi barusan masih tetap ada di Rumah Tahanan Klas I, Cipinang Jakarta Timur. Ia divonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkaitan ajaran kedengkian

Kuasa hukum Dhani, Ali Lubis menjelaskan, pihaknya memang ajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI berkaitan penahanan langsung. Banding yang diserahkan telah masuk ke PT DKI pada Jumat, 1 Februari 2019. Katanya, PT DKI telah akan memutuskan jika Dhani masih ditahan.

“Masalah penentuan dari Pengadilan Tinggi Jakarta telah keluar. Ketetapannya mas Dhani masih ditahan,” kata Ali.

Dhani dijebloskan ke Rutan Cipinang selesai sidang vonis pada Senin, 28 Januari 2019. Dhani menjadi terdakwa dikatakan majelis hakim dapat dibuktikan dengan resmi serta memberikan keyakinan bertindak pidana dengan menyengaja serta sebarkan info yang diperuntukkan untuk memunculkan perasaan kedengkian atau permusuhan individu atau grup penduduk spesifik.

Dhani menurut majelis hakim bersalah sebarkan ajaran kedengkian atas simpatisan bekas Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berkaitan masalah penistaan agama. Melalui account Twitternya pada 2017 yang lalu, pentolan grup band Dewa itu mengkritik simpatisan Ahok.

Selain masalah ajaran kedengkian di Jakarta, Dhani pun dijaring masalah lain di Surabaya. Dhani telah diputuskan menjadi terduga masalah lain berkaitan ajaran idiot di Surabaya, Jawa Timur.

Ia terlilit masalah itu selesai mengatakan kata “idiot” melalui vlog yang menyentuh massa yang menampik deklarasi #2019GantiPresiden dalam satu video di sosial media.

Ali pun membetulkan Dhani akan selekasnya dipindahkan ke Jawa Timur. Dhani akan melakukan sidang perdana berkaitan masalah ajaran idiot pada Kamis besok,7 Februari 2019.

“Pagi hari ini akan di bawa serta ke Surabaya. Masalah jam belumlah pasti, soalnya mesti urus administrasi dahulu. Surat penentuan dari PT itu tertanggal 31 januari 2019 serta baru diberitakan tempo hari,” tutur Ali.

To Top