News

Pengacara Vanessa Angel Turut Menjadi Penjamin

Pengacara Vanessa Angel Turut Menjadi Penjamin

Jakarta, Liputan7up.com – Surat perintah penahanan sudah di terima artis Vanessa Angel. Tidak ingin mendekam dibalik jeruji besi sel tahanan, Vanessa Angel juga ajukan penangguhan penahanan.

Jika awal mulanya cuma sang tante saja yang akan jadi penjamin dalam berkas penangguhan penahanan, jadi kini pengacaranya juga turut jadi penjamin supaya Vanessa tidak dimasukkan penjara.

Agunan pada Vanessa ini diutarakan oleh salah satunya kuasa hukumnya, Karunia Santoso. Dia menyatakan, tidak hanya keluarganya, beberapa pengacara Vanessa akan bertindak selaku penjamin, supaya Vanessa Angel bisa ditangguhkan penahanannya. “Iya kita (pengacara) pun akan jadi penjamin Vanessa tidak hanya tantenya,” katanya, Kamis (31/1).

Dia beralasan, langkah ini dikerjakan beberapa pengacaranya untuk harapan kemanusiaan saja. Karena, tidak hanya cuma sang tante yang bersedia menjadi penjamin, tidak ada kembali keluarganya yang bersedia.

“Ya kita terdorong karena kasihan saja. Karena, cuma tantenya saja yang bersedia jadi penjamin,” imbuhnya.

Di konfirmasi tentang apa bapak Vanessa pun akan jadi penjamin, Karunia mengakui tidak tahu. Akan tetapi, sampai kini yang tentu cuma sang tante yang bersedia jadi penjamin penangguhan penahanan.

Sesaat itu, kuasa hukum yang lain, Milano menyatakan, tidak hanya menanggung derita maag kronis, Vanessa pun mempunyai beberapa kisah penyakit kronis. Salah satunya adalah penyakit sinus.

Penyakit inilah, yang tempo hari sudah sempat membuat Vanessa jatuh tidak sadarkan diri selesai melakukan kontrol. Kisah penyakit juga telah dilaporkan pada tim dokter yang mengatasi Vanessa Angel. Berkas medical record Vanessa ini lah yang nantinya turut dilampirkan dalam berkas mengajukan penangguhan penahanan.

“Tempo hari telah kita berikan pun hasil rontgen kepalanya Vanessa,” katanya.

Awal mulanya, polisi sudah sempat mengambil keputusan status penahanan pada artis Vanessa Angel berkaitan dengan penyebaran content asusila dalam masalah prostitusi online pada 30 Januari. Akan tetapi, pada Kamis (31/1), Barung kembali melaunching masalah status Vanessa. Dia menyatakan, penahanan Vanessa diundur dengan fakta kesehatan Vanessa.

Vanessa sendiri diputuskan menjadi terduga atas pendapat penyebaran content asusila dalam masalah prostitusi online. Dia dijaring dengan masalah 27 ayat 1 Undang-Undang Info Transaksi dan Elektronik (ITE).

To Top