News

Pengacara Jessica Cibir Penyidik Polda Metro

[ad_1]

JAKARTA – Berkas perkara atas nama Jessica Kumala Wongso kembali ditolak Kejaksaan Tinggi (Kejati). Mendengar hal itu, pengacara Jessica, Hidayat Boestam mencibir penyidik Polda Metro Jaya.

“Perkara pidana yang dituduhkan ke Jessica itu 340, ancaman hukumannya hukuman mati. Semua perbuatan pidana yang diancam hukuman mati itu harus sesuai alat bukti,” ujar Hidayat saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa (29/3/2016).

Menurutnya, pidana yang disangkakan Jessica kepada polisi tak sesuai karena tak memiliki alat bukti. Polisi sendiri mengklaim memiliki alat bukti rekaman CCTV di Kafe Olivier yang menunjukkan gelagat mencurigakan Jessica.

Dia menambahkan, bagian saat Jessica menuang sianida ke kopi Mirna tak terlihat kamera CCTV karena terhalang tiga buah goodie bag.

“Dari CCTV kan jelas-jelas Jessica tidak melakukan apa-apa. Jessica juga sempat dites kejiwaannya tapi kan dia lolos, dilimpahkan lah ke kejaksaan namun diberi petunjuk tolong di buat rangkaian pembunuhannya,” bebernya.

Bahkan, untuk menambah alat bukti, penyidik pun sampai terbang ke Australia dan menemui Australian Federal Police (AFP), di mana dari pertemuan itu didapat 14 catatan kriminal salah satunya pernah melakukan percobaan bunuh diri.

“Soal catatan kriminal kepolisian, mana ada putusan dari pengadilan Australia nggak? Jessica kalau ada putusan dari pengadilan sana pasti dideportasi lah. Ada nggak hubungannya dengan tindak pidana yang dituduhkan ke Jessica di indonesia? Kan tidak ada hubungannya,” tandasnya.

[ad_2]

To Top