Jakarta, Liputan7up.com – Aparat Polsek Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, membuka masalah pencurian dengan modus mengganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Dua pelaku diamankan yaitu Adriandi dan kekasihnya Suhebah. Sedangkan dua yang lain masih dalam pengejaran yaitu I dan D.
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Selatan, Iptu Jefri mengatakan, sindikat ini paling akhir berlaga dalam suatu mesin ATM di supermarket Giant Villa Mutiara Cikarang, Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, pertengahan November lalu.
“Mereka berhasil kuras uang tabungan punya korban Nuril Jannah sejumlah Rp 67,5 juta,” tutur Jefri di Cikarang, Rabu (19/12).
Ia mengatakan, modus tindakan pelaku yaitu mengganjal lubang mesin ATM menggunakan tusuk gigi. Saat korban akan ambil uang, kartu ATM-nya tidak bisa dimasukkan.
“Satu terduga Adriandi berpura-pura menolong masukkan, di saat itulah terduga menukar kartu ATM yang dibawa,” tutur ia.
Kartu yang dibawa terduga sudah dipipihkan menggunakan amplas, sehingga lebih tipis dari kartu ATM biasanya. Selesai menolong masukkan, terduga lainnya minta korban masukkan nomer PIN.
“Terduga I (DPO) mengingat pin, lalu dikasihkan pada terduga yang lain,” tutur ia.
Mereka lalu ke arah ke mesin ATM untuk kuras isi tabungan korban. Rp 15 juta diambil tunai, sedangkan Rp 52 juta ditransfer ke sejumlah rekening yang di buka Suhebah. Sedangkan korban terperanjat lihat hasil bikin rekening koran jika uangnya sudah raib.
“Sesudah penyidikan, kami memperoleh info jika terduga tinggal di Serang Baru, kami lalu menangkapnya tiada perlawanan,” tutur ia.
Kedua-duanya dijaring dengan masalah 363 KUHP subsider 378 KUHP subsider 372 KUHP, dengan intimidasi hukuman penjara diatas lima tahun. Mengenai tanda bukti diambil alih berbentuk satu lembar rekening koran, 29 buah kartu ATM dari beberapa Bank, dan dua unit telephone genggam.