Penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama, I Wayan Sudirta, mengatakan surat penangguhan penahanan kliennya baru bisa diputuskan awal minggu depan setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membentuk majelis hakim dalam banding kasus dugaan penistaan agama.
“Ya mungkin, ini prosesnya sudah hampir rampung di Jakarta Pusat (Pengadilan Tinggi DKI Jakarta). Mungkin awal minggu depan,” kata Wayan.
Wayan menjelaskan, hal itu dikarenakan berkas perkara banding Ahok baru rampung dikerjakan oleh tim penasihat hukum kemarin malam (17/5/2017) setelah Pengadilan Negeri DKI Jakarta mengirimkan surat pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara (inzage) pada Senin (15/5/2017).
“Terakhir sudah final. Sudah selesai kemarin jam 11 malam. Hari ini fotokopi-fotokopi, ngecek kesalahan,” ungkapnya.
Setelah berkas selesai akan diserahkan ke PN Jakarta Utara untuk dikirim ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. “Kira-kira itu kan kalau sudah 14 hari setelah banding kan ada pengiriman berkas. Setelah berkas dikirim, ada waktu untuk majelis hakim yang berwenang memutuskan surat penangguhannya,” imbuhnya.
Sementara itu, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga mengajukan banding dalam perkara penistaan agama tersebut masih mempelajari isi memori banding yang diajukan oleh Tim Penasihat Hukum Ahok.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, kejaksaan masih menyusun memori banding lantaran perlu mengkaji dulu analisa yuridis majelis hakim yang memutus perkara ini.
“Intinya sedang disusun (memori bandingnya),” kata Prasetyo usai menandatangani nota kesepahaman dengan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di Jakarta, pada Rabu (17/5/2017) sore.
Ia juga mengatakan keputusan kejaksaan dalam mengajukan banding terkait vonis Ahok ini memerlukan pertimbangan matang sehingga tidak diputuskan terburu-buru. “Waktunya masih cukup lama. Yang penting selesai, dikirimkan (ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta).”
Hingga saat ini, pihak Pengadilan Tinggi menyatakan masih menunggu berkas perkara baik dari JPU maupun tim penasihat hukum. Setelah kedua berkas masuk, barulah permohonan penangguhan penahanan Ahok dapat segera diproses.
Seperti diketahui, dalam perkara itu, jaksa mendakwa Ahok dengan Pasal 156 KUHP atau tindak permusuhan di depan orang atau golongan. Sementara hakim menjerat Ahok dengan Pasal 156A KUHP terkait penistaan agama.