News

Pemungutan Suara Ulang, Pilkada Halmahera Selatan Diduga Diwarnai Kecurangan

[ad_1]

JAKARTA – Pemungutan suara ulang di 20 TPS di Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan telah dilaksanakan pada 19 Maret lalu. Hasilnya, pasangan Bahrain Kasuba dan Iswan Hasjim mengungguli lawannya dengan selisih 42 suara.

Namun dalam pemungutan ulang itu, kuasa hukum Bahrain-Iswan, AH Wakil Kamal, menilai tetap saja terjadi kecurangan. “Klien kami dizalimi serta mengalami kerugian baik secara moril dan materil,” jelas Wakil Kamal di Jakarta (Minggu 27/3/2016).

Dalam pilkada Halmahera Selatan yang dilaksanakan 9 Desember 2015, menurut Wakil Kamal juga terjadi kecurangan sistematis. Kecurangan terjadi sejak KPU setempat mengeluarkan surat keputusan penetapan rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan pada 18 Desember 2015.

“Hasilnya, hasil perolehan suara pasangan calon pun berbeda denhan hasil perolehan suara pasangan calon yang telah disahkan di tingkat PPK Kecamatan Kayoa Barat, Kecamatan Gane Timur Tengah, dan Kecamatan Gane Timur serta Kecamatan Bacan,” ujar Kamal.

Kecurangan lain yakni terjadi penggelembungan suara untuk salah satu calon dengan mengurangi perolehan suara calon lain, termasuk perolehan suara kliennya. “Terjadi saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di KPU Halmahera Selatan sehingga mengubah konfigurasi perolehan suara,” terang Kamal.

Atas dugaan kecurangan itu, kliennya menggugat ke Mahkamah Konstitusi. Hasilnya, MK memerintahkan perhitungan surat suara ulang (PSSU) untuk 28 TPS di Kecamatan Bacan.

Namun anehnya, dari hasil Laporan KPU Maluku Utara hanya ditemukan surat suara di delapan TPS di Kecamatan Bacan. Padahal penghitungan ulang dilakukan di 28 TPS. Akibatnya, hasil PSSU belum dapat dipastikan rekapitulasi perolehan suara. Dan MK malah memutuskan agar diadakan PSSU di 20 TPS di kecamatan Bacan.

“Putusan PS‎SU MK sepertinya adil tapi sesungguhnya merugikan pasngan Bahrain Kasuba dan tidak memberikan kepastian hukum,” kata Kamal.

Bahkan dalam proses menjelang pemungutan suara ulang dan pada hari pemungutan suara ulang tanggal 19 Maret 2016, ujarnya terjadi intimidasi, pemukulan dan ancaman kepada pasangan calon nomor 4 dan timsesnya.

“Namun hasil penghitungan ulang dimenangkan klien kami dengan selisih suara 42. Dari semua proses yang terjadi, Pilkada di Kabupaten Halmahera Selatan menjadi sangat kelam,” pungkasnya.

[ad_2]

To Top