News

Pemprov DKI Kesulitan Berantas Rumah Pemotongan Hewan di Permukiman

[ad_1]

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI saat ini masih kesulitan memenuhi kebutuhan rumah pemotongan hewan. Menurutnya, telah sejak lama Pemprov DKI melarang rumah pemotongan hewan berada di permukiman warga. Namun karena fasilitas yang kurang memadai, hal tersebut belum dapat terlaksana.

Pernyataan itu berkaitan dengan penemuan unggas yang terinfeksi virus Avian Influenza (AI) di Cilandak Barat, Jakata Selatan.

“Delapan sampai sembilan tahun sudah tidak boleh ada lagi pemotongan dan peneliharaan hewan di pemukiman, terutama unggas. Tapi kita selalu masalahnya kita tidak pernah bangun yang cukup untuk mindahin pemotongan ayam,” kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (21/3/2016)

Namun, kewajiban untuk membangun rumah pemotongan hewan, khususnya unggas ini bukan saja kewajiban Pemprov DKI, melainkan juga pengembang. Setiap pengembang di Jakarta diketahui dibebankan kewajiban membangun fasilitas sosial (Fasos) dan fasilitas umum (Fasum) seluas 5 persen dari total bangunan yang dibangunnya.

“Saya tegaskan, ada biaya kewajiban pengembang. Tolong disiapkan juga. 2017 saya enggak mau dengar lagi ada yang dagang ayam tapi potong sembarangan. Ini semua pindahin,” imbuh dia.

Ahok melanjutkan, lahan bagi pembangunan rumah potong tersebut sebenarnya sudah siap. “Udah disiapin, harus cukup dan pindahin semua. Kalau beli ayam langsung dipotong, ya silakan saja datang ke pemotongan,” pungkasnya.

[ad_2]

To Top