News

Pemkot Solo Larang Masyarakat Nyalakan Petasan Di Tahun Baru

Pemkot Solo Larang Masyarakat Nyalakan Petasan Di Tahun Baru

Jakarta, Liputan7up.com – Seperti tahun lalu, malam perubahan tahun di Kota Solo 31 Desember yang akan datang tiada petasan dan kembang api. Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tidak memperbolehkan hingar bingar kembang api dan petasan menghiasi hawa Kota Bengawan. Menjadi alternatifnya Pemkot mempersiapkan parade gamelan di selama jalan protokol dan Slamet Riyadi.

“Parade gamelan nanti akan kita gelar di ruang Car Free Night (CFN) di Jalan Slamet Riyadi. Jadi nanti tidak ada kembang api atau petasan, jika masih ada masyarakat yang menyalakan kembang api atau petasan, bermakna mereka bukan orang Solo,” tutur Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo, Kamis (27/12).

Rudy, sapaan akrab wali kota mengatakan, Pemkot Solo telah membuat surat edaran tentang perihal tersebut. Akan tetapi diakuinya tidak bisa menjumpai semua masyarakat yang ada di Solo saat malam perubahan tahun.

“Malam tahun baru itu kan sangat banyak orangnya. Kami tidak dapat mengatur 100 %. Adakah masyarakat tidak akan menyalakan petasan atau kembang api. Yang pasti kita upayakan seminimal mungkin perihal itu dibunyikan,” katanya.

ia memandang, malam tahun baru tidak butuh dirayakan dengan kembang api atau petasan, karena petasan sama dengan suatu yang mencengangkan.

“Perayaan dengan pemukulan gamelan lebih cocok dengan keunikan masyarakat Solo yang dingin ayem.
Saya menyarankan masyarakat terutamanya warga Kota Solo dapat memberi dukungan kebijakan tersebut,” tuturnya.

Sesaat itu, Kapolsek Jebres Kompol Juliana memberikan, pihaknya ikut melarang konvoi sepeda motor, ditambah lagi yang menggunakan knalpot berisik (bronx). Diakuinya, telah menyarankan masyarakat untuk tidak membunyikan klakson serta knalpot yang berisik. Pihaknya akan tindak tegas bila masih ada masyarakat yang melanggar.

“Jika ada yang melanggar masih kita tindak tegas. Kami imbau masyarakat yang akan melancong menggunakan sepeda motor untuk lengkapi surat-surat kendaraannya. Saat malam tahun baru masyarakat dilarang membunyikan petasan atau kembang api yang dapat Melek,” pungkasnya.

Menurut Juliana, larangan tersebut ditujukan untuk mengawasi keamanan dan ketertiban masyarakat. Ditambah lagi pesta perayaan malam tahun baru dipusatkan tengah kota selama Jalan Slamet Riyadi sampai depan Balai Kota Solo.

Kepala Unit Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sutarja mengemukakan, surat edaran wali kota mengenai larangan membunyikan petasan telah dikeluarkan ke pihak kelurahan, petugas Linmas dan masyarakat.

“Kami telah mengundang beberapa pemilik toko petasan yang berada di Solo untuk dikasihkan sosialiasisasi. Mereka kita pahamkan masalah itu,” kata Sutarja.

To Top