Pemkot Bekasi Memusnahkan 25 Ribu KTP Elektronik

Jakarta, Liputan7up.com – Sekitar 25.653 keping ktp (KTP) elektronik yang tidak laku kembali dihilangkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi. Pemusnahan ini dikerjakan mendekati Pemilu Legislatif dan Presiden tahun depan.

“Pemusnahan ini merupakan petunjuk dari Kemendagri supaya tidak disalahgunakan,” kata Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi, Jamus Rasidi, Rabu (19/12).

Menurut Jamus, beberapa puluh ribu e-KTP yang dihilangkan tidak dapat digunakan karena beberapa masalah, seperti rusak, invalid, hasil penarikan dari pemilik jati diri ganda, dan karena yang lain.

Ia mengatakan, jumlahnya sekitar itu merupakan akumulasi dari beberapa tahun lalu atau semenjak diharuskan masyarakat menggunakan e-KTP. Jamus pastikan, saat ini e-KTP yang tidak laku tersebut tidak dibuang di sembarang tempat.
“Kami taruh dengan baik, karena sisi dari pertanggungjawaban pada Kemendagri berkaitan pemakaian blanko,” katanya.

Begitu Kemendagri keluarkan petunjuk pemusnahan melalui surat edaran nomer 470./11176SJ. Mengenai Penatausahaan KTP/EL/Rusak/Invalid yang ditujukan pada Bupati dan Wali Kota di semua Indonesia.

“Pemusnahan lewat cara kami bakar, dilihat oleh aparat penegak hukum,” tutup Jamus.

Exit mobile version