News

Pemilu Ulang di Mamberamo Raya, Warga Dihimbau Datangi TPS

[ad_1]

JAYAPURA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, Musa Sombuk, meminta peran aktif masyarakat pada dua Distrik di Mamberamo Raya yang melakukan pemilu ulang hari ini, Rabu (23/3/2016), untuk mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) dan melakukan pencoblosan.

“Saya harap warga di sana bisa berpartisipasi untuk datang ke TPS melakukan pencoblosan ulang. Saya tetap optimis, meski warga di lima kampung yang melakukan pemilu ulang itu hidupnya nomaden, tapi bisa paham pentingnya pemilu. Saya harap mereka tidak ke dusun,” katanya di Jayapura.

Menurutnya, saat ini di Mamberamo Raya masuk musim hujan, artinya persoalan lain yang tibul adalah jika air naik dan menurut warga setempat, akan banyak ikan yang berada di sungai-sungai dan terjebak di jala-jala ikan milik warga, sehingga warga cenderung mencari ikan, ketimbang ke TPS dan ikut mencoblos.

“Saat ini musim hujan di Papua, disana (Mamberamo Raya) juga musim hujan. Saya harap warga masyarakat di sana tidak ke sungai dulu mencari ikan, tapi ke TPS mencoblos dulu, karena PSU itu penting, untuk memilih pemimpin Kabupaten Mamberamo Raya ke depan,” ujarnya.

Kedua Distrik yang melakukan pemilu ulang pada hari ini adalah Distrik Mamberamo Tengah Timur, terdapat dua TPS, masing-masing satu TPS di kampung Biri dan Wakayadi, sedangkan Distrik Rofaer terdapat delapan TPS, yaitu dua TPS di Kampung Bereri, tiga TPS di Kampung Fona dan tiga TPS di kampung Tayai.

Daftar Pemilih Tetap (DPT) di dua distrik tersebut sejumlah 2.190 suara, dengan perincian laki-laki sejumlah 1.096, dan pemilih perempuan sejumlah 1.094 suara.

Dua pasangan calon Bupati-Wakil Bupati yang akan bertarung untuk memperebutkan suara di dua distrik ini adalah pasangan nomor urut dua Demianus Kyeuw-Kyeuw – Adiryanus Manemi dan pasangan nomor urut tiga Dorinus Dasinapa-Yakobus Britay.

Dalam hasil pilkada pada 9 Desember 2015 lalu, selisih jumlah suara antara kedua pasangan ini hanyalah 159 saja. PSU di Mamberamo Raya dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan tuntutan dari kandidat kepala daerah, Demianus Kyeuw-Kyeuw dan Adiryanus Manemi, karena adanya temuan pencoblosan yang dilakukan sejumlah oknum penyelenggara pemilu di 10 TPS tersebut.

[ad_2]

To Top