News

Pemilik Sabu di Batam Hanya Divonis 8 Bulan Penjara

[ad_1]

BATAM – Keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberantas peredaran narkoba di Indonesia ternyata tak sejalan dengan penegak hukum di Indonesia.

Hal ini tercermin dari putusan ringan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Juli Handayani, dan dua hakim anggota Taufik Nainggolan serta Yona Lamerossa terhadap Keldickson, pemilik 0,50 gram sabu dan satu butir pil Ekstasi.

Dalam amar putusannya, majelis hakim mengatakan Keldickson hanya sebagai pemakai atau pengguna Padahal dalam surat dakwaan, JPU Wawan Setiawan menjerat terdakwa keldickson dengan Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 sebagai dakwaan primer dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 Tahun.

(Baca Juga :Simpan Sabu di Kantong Celana, Yasin Ditangkap Polisi)

Dalam mengambil keputusan, majelis hakim terkesan mengesampingkan dakwaan primer dari JPU. Majelis hakim lebih menitikberatkan pada Pasal 127 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dalam surat dakwaan sebagai alternatif ketiga dari dakwaan primer.

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Keldickson dengan pidana penjara selama delapan bulan serta membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu,” ujar Juli Handayani di PN Batam, Kamis (7/4/2016).

Untuk diketahui, berdasarkan fakta persidangan, terdakwa disebut sebagai pecandu mengaku baru mengenal narkoba setahun yang lalu. Ia pun tidak memakainya setiap hari atau setiap bulan secara rutin sehingga belum bisa dikategorikan sebagai pecandu.

Selain itu, terdakwa tidak memiliki izin dari dokter untuk menggunakan narkotika golongan I jenis sabu tersebut.

Keldickson ditangkap Satnarkoba Polresta Barelang di Perum Bukit Mas Blok C No.13 Kec.Lubuk Baja-Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.

Dari tangan terdakwa, polisi mengamankan barang bukti berupa satu plastik bening berisi kristal narkotika jenis sabu seberat 0,50 gram dan 1 butir pil ekstasi warna biru seberat 0,25 gram.

[ad_2]

To Top