Pemerintah Tidak Larang Mudik 2021 Tetapi
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memastikan tidak melarang masyarakat melakukan perjalanan mudik Lebaran pada tahun ini.
“Terkait dengan mudik pada 2021, pada prinsipnya pemerintah melalui Kementerian Perhubungan tidak melarang,” kata Menhub Budi Karya dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Selasa (16/3).
Budi Karya mengatakan, akan terus berkoordinasi dan bersinergi bersama Gugus Tugas Covid-19 untuk melakukan pengetatan dan tracing terhadap masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik.
Selain itu, lanjut Budi Karya, Kemenhub juga mengeluarkan tujuh kebijakan penyelenggaraan angkutan Lebaran.
Pertama kata dia, Kemenhub terus menyosialisasikan protokol kesehatan secara ketat.
“Mulai dari tempat keberangkatan, selama perjalanan, sampai di tempat kedatangan,” papar dia.
Kedua, lanjut Budi Karya, menjamin ketersediaan layanan transportasi darat, laut, udara.
Ketiga, memastikan kelaikan sarana dan prasarana transportasi.
Keempat, meningkatkan ketertiban dan keamanan pada simpul-simpul transportasi.
“Kelima, melaksanakan koordinasi intensif dengan pemangku kepentingan antara lain Korlantas POLRI, PU, Jasa Marga, pemda, hingga operator jasa transportasi dengan membentuk posko-posko bersama,” jelas dia.
Kemudian yang keenam, sambung Budi Karya, melakukan rekayasa lalu lintas untuk menjamin kelancaran dan ketertiban pelaksanaan angkutan Lebaran. Ketujuh, melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan angkutan lebaran dimulai dari persiapan sampai dengan pasca-pelaksanaan.
“Kemenhub sebagai koordinator nasional angkutan lebaran berharap penuh agar kegiatan mudik dapat berjalan baik. Kami juga mengajak Komisi V untuk bersama-sama memantau persiapan dan proses mudik itu sendiri,” tegas Budi Karya.