News

Pemerintah Sudah Serahkan Naskah Revisi UU Pilkada ke DPR

[ad_1]

JAKARTA – Revisi Undang-Undang (UU) Pilkada memasuki babak baru setelah pemerintah secara resmi mengirimkan naskah revisi ke DPR RI sebagai legislator.

Nantinya, draft itu akan dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) dan Komisi II sebagai mitra penyelenggara pemilu. “Naskah akademik, draft sudah diterima,” kata Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamarulzaman di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (30/3/2016).

Diharapkan, pembahasan revisi ini bisa secepatnya dilakukan demi penyelenggaraan Pilkada 2017. Tentunya para wakil rakyat itu harus bekerja ekstra cepat.

Naskah ini bisa dibilang agak terlambat dikirimkan oleh pemerintah. Sebab, DPR sendiri sudah menunggu naskah sejak sebelum reses dimulai. Masa reses DPR sendiri berakhir pada Senin 4 April 2016.

[ad_2]

To Top