News

Pemerintah Kandangkan Taksi Online yang Tidak Lakukan Uji KIR

[ad_1]

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Pemerintah akan mulai menindak tegas kendaraan taksi online yang tidak melakukan uji KIR namun tetap beroperasi.

Penindakan itu dilakukan setelah deadline yang diberikan pemerintah kepada Uber dan GrabTaxi berakhir pada 31 Mei 2016 kemarin.

“Kalau ada yang memaksa jalan bagaimana? Kalau kena pemeriksaan, itu akan dikandangkan kendaraannya,” ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan di Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Jakarta, Rabu (1/6/2016).

Hal itu dilakukan sebagai bentuk mendisiplinkan angkutan umum, bukan hanya Uber atau GrabTaxi, tetapi juga termasuk metromini, kopaja, dan angkutan umum lainnya.

Setelah dikandangkan, pemerintah melalui Dinas Perhubungan akan menyurati badan usaha yang menaungi kendaraan-kendaraan tersebut.

Bila sampai 3 kali disurati dan tetap melanggar, maka pemerintah akan langsung mencabut izin usahanya.

“Izin usaha yang menerbitkan Dinas Perhubungan, bukan saya,” kata Jonan.

[ad_2]

To Top