Pemerintah Australia Keberatan Soal Pembebasan Abu Bakar Baasyir

Jakarta, Liputan7up.com – Calon Wakil Presiden nomer urut 01 Ma’ruf Amin memberi dukungan ketetapan Presiden Joko Widodo yang membebaskan narapidana teroris Abu Bakar Ba’asyir. Diakuinya tidak cemas kebijakan ini mengganggu jalinan dengan pemerintah luar negeri.

Perihal ini menanggapi sikap pemerintah Australia yang keberatan dengan ketetapan Presiden Jokowi membebaskan Abu Bakar Baasyir. Ketetapan Jokowi membebaskan Abu Bakar B’asyir karena pertimbangan kemanusiaan, mengingat kondisinya telah tua dan sakit-sakitan.

Ia beralasan Indonesia menjadi negara yang berdaulat dan miliki kebijakan semasing. Pihak asing tidak memiliki hak mengintervensi ketetapan kepala negara lainnya.

“Itu masalah dalam negeri kita. Saya duga pemerintah miliki kebijakan-kebijakan. Ada yang sifatnya penegakan hukum dan ada sifatnya kemanusiaan. Serta Pak Jokowi telah ambil langkah itu,” tuturnya selesai hadir deklarasi suport relawan dan masyarakat Desa Cigugur Girang, Kabupaten Bandung Barat, Minggu (20/1).

Untuk itu, menurut dia, pihak negara lainnya mesti terima ketetapan itu. Maruf juga memandang perihal ini tidak akan punya pengaruh besar pada jalinan antar negara.

“Tidak, kita semasing miliki kedaulatan,” tuturnya.

Abu Bakar Ba’asyir sendiri divonis Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2011) dengan hukuman 15 tahun penjara karena dapat dibuktikan bersalah lakukan tindak pidana terorisme.

Vonis ini lebih mudah di banding tuntutan jaksa penuntut umum yang inginkan Ba’asyir dijatuhi hukuman seumur hidup.

Ketetapan Jokowi mendapatkan tanggapan Perdana Menteri Australia Scott Morrison yang merasa keberatan dengan pembebasan Abu Bakar Baasyir. Dia mengakui sudah lakukan kontak dengan pemerintah Indonesia.

“Tempat Australia mengenai permasalahan ini tidak beralih, kami selalu menyatakan keberatan yang terdalam,” tuturnya mencuplik Reuters.

Pada tahun lalu, Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop menyatakan, orang Australia menginginkan keadilan. “Abu Bakar Ba’asyir semestinya tidak sempat bisa menghasut orang yang lain untuk lakukan serangan lainnya di masa depan pada warga sipil tidak berdosa,” tuturnya.

Awal mulanya, Jokowi memberi kebebasan pada terpidana masalah terorisme Abu Bakar Ba’asyir dengan fakta kemanusiaan. Meskipun begitu, Ba’asyir menampik untuk di tandatangani surat pengakuan untuk setia pada Pancasila dan NKRI menjadi salah satunya kriteria kebebasan.

Kuasa hukum Presiden Jokowi, Yusril Ihza Mahendra membuka fakta penolakan Ba’asyir meneken surat tersebut karena keyakinan dan pendirian Ba’asyir cuma untuk perihal diyakininya dalam agama Islam.

“Pak Yusril jika suruh tanda-tangan itu saya tidak ingin bebas bersyarat, karena saya cuma taat dan menyembah-Nya, inilah jalan yang hadir dari Tuhan mu,” kata Yusril menirukan pengucapan Ba’asyir saat di Lapas Gunung Sindur, Jawa Barat, sekian waktu lalu.

Exit mobile version