News

Pembunuh Dua Petugas Pajak di Nias Terancam Hukuman Mati

[ad_1]

MEDAN – Penyidik Polres Nias, Sumatera Utara, bakal menjerat Agusman Lahagu dan empat karyawannya yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan dua petugas pajak KPP Pratama Sibolga pada 12 April lalu, dengan pasal berlapis.

Pembunuh pengusaha pengumpul getah karet yang menunggak pajak senilai Rp14,7 miliar itu bahkan dijerat pasal pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati.

Kapolres Nias, AKBP Bazawato Zebua menyebutkan, pihaknya tengah mendalami kasus yang menjadi perhatian nasional itu. Pihaknya menangani kasus ini secara berhati-hati guna menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat secara keseluruhan.

“Ya kita menemukan adanya motif perencanaan. Karena aksi pembunuhan itu tidak terjadi secara spontan. Ada jeda waktu. Ini yang sedang kita dalami,” terang Bazawato kepada wartawan, Selasa (19/4/2016).

“Rencananya para tersangka akan dijerat Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 170 ayat (2) ke 3E juncto Pasal 214 ayat (2) ke 3E subsider Pasal 212 juncto Pasal 55/56 KUHPidana. Ancamannya maksimal mati,” tambahnya.

Bazawato mengaku sejauh ini baru lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa 15 orang saksi yang diduga mengetahui peristiwa itu.

“Kemungkinan penambahan tersangka selalu ada. Tapi kita dalami dulu lima tersangka ini,” tutupnya.

[ad_2]

To Top